Muhammadiyah dan Gerakan Ekologi: Antara Aktivisme dan Involusi Institusional
Setelah delapan tahun meneliti dari dalam organisasi yang ia geluti sendiri, David Efendi menuntaskan disertasi doktoralnya di Program Doktor Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan sebuah simpulan yang tidak sederhana, Muhammadiyah, salah satu organisasi Islam modernis terbesar di Indonesia, telah membangun kesadaran dan program lingkungan hidup yang luas, namun kesadaran itu belum berhasil ditransformasikan menjadi kekuatan advokasi struktural. Disertasi berjudul “Berkemajuan dalam Jalur Involusi: Respon Muhammadiyah terhadap Krisis Ekologi” ini dibimbing oleh Prof. Dr. Purwo Santoso, MA sebagai promotor dan Dr. Nanang Indra Kurniawan, MPA sebagai co-promotor.
Penelitian ini hadir di tengah momentum yang menegangkan, pada 30 Mei 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 memberi peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Muhammadiyah, untuk mengelola konsesi tambang lewat skema Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Tawaran itu memantik perdebatan di internal Muhammadiyah, mengingat organisasi ini selama puluhan tahun dikenal aktif dalam isu kemanusiaan, pemberdayaan, dan pendidikan lingkungan. Di titik itulah pertanyaan besar disertasi ini bermula, mengapa gerakan lingkungan Muhammadiyah, yang secara programatik terus tumbuh, tampak “begitu-begitu saja” dalam hal keberanian mengambil sikap struktural?
Delapan Tahun Menyusuri Arsip dan Ruang Rapat Muhammadiyah
Disertasi ini bukan lahir dari jarak akademik semata. David menempatkan dirinya sebagai peneliti insider, seorang kader dan aktivis Muhammadiyah yang selama bertahun-tahun terlibat dalam wacana lingkungan hidup di lingkungan persyarikatan. Posisi ini memungkinkannya mengakses risalah rapat, dokumen internal, dan forum-forum pengambilan keputusan yang jarang terbuka untuk peneliti dari luar organisasi.
Selama delapan tahun, penelitian ini ditempuh melalui pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik triangulasi data, wawancara mendalam dengan para pengurus dan aktivis lingkungan Muhammadiyah, penelusuran arsip dan dokumen resmi organisasi, pemetaan pemberitaan media, serta observasi partisipatif dalam berbagai forum Muhammadiyah, mulai dari Tanwir, Muktamar, hingga sarasehan dan konsolidasi nasional. Kombinasi metode ini memberi disertasi tersebut kedalaman yang sulit dicapai lewat kajian jarak jauh, sekaligus menuntut kehati-hatian metodologis agar refleksi sebagai insider tidak jatuh menjadi pembelaan organisasi.
Mengapa Disebut “Involusi”?
Istilah involusi, yang dipinjam dari antropologi Alexander Goldenweiser dan dipopulerkan Clifford Geertz dalam kajian pertanian Jawa, menggambarkan situasi ketika sebuah sistem terus bergerak dan bertambah kompleks secara internal, tetapi tidak beranjak ke arah transformasi yang berarti. Dalam konteks disertasi ini, involusi bukan berarti Muhammadiyah diam atau tidak peduli lingkungan. Sebaliknya, penelitian ini justru menemukan Muhammadiyah termasuk organisasi Islam yang paling produktif menghasilkan program dan wacana lingkungan hidup di Indonesia.
Paradoksnya terletak di sini, semakin banyak program, fatwa, dan forum lingkungan diproduksi, semakin terlihat bahwa akumulasi itu tidak berbanding lurus dengan perubahan pada paradigma inti organisasi, distribusi sumber daya, maupun keberanian mengambil sikap politik terhadap kebijakan yang merusak lingkungan. Krisis ekologi, betapa pun mendesaknya, belum cukup dikonstruksikan sebagai krisis kelembagaan yang menuntut perubahan mendasar.
Kerangka Historical Institutionalism
Untuk membaca fenomena ini, David menggunakan pendekatan historical institutionalism, sebuah kerangka yang menekankan bagaimana pilihan-pilihan kelembagaan di masa lalu membentuk lintasan yang sulit diubah di kemudian hari. Pendekatan ini digunakan untuk menjelaskan mengapa organisasi keagamaan sebesar Muhammadiyah, yang memiliki otoritas moral dan jaringan luas, tetap kesulitan keluar dari pola responsnya yang lama ketika berhadapan dengan isu ekologi.
Dari kerangka inilah disertasi ini merumuskan kontribusi teoretiknya yang paling penting, konsep ecological institutional involution atau involusi ekologis kelembagaan, yakni kondisi ketika sebuah institusi mengakui urgensi krisis ekologis secara normatif, tetapi gagal menerjemahkan pengakuan itu menjadi perubahan orientasi dan prioritas organisasi, karena terikat pada lintasan historis yang dibentuk paradigma pembangunan sebelumnya.
Ketika Nalar Ekonomi Berhadapan dengan Nalar Ekologi
Salah satu argumen sentral disertasi ini adalah kuatnya path dependence, atau keajegan lintasan, Muhammadiyah sebagai organisasi yang dibangun di atas fondasi ekonomi yang mapan seperti rumah sakit, sekolah, universitas, dan lembaga amal usaha lain yang bergantung pada logika pasar dan keberlanjutan finansial. Ketika krisis ekologi berhadapan dengan kebutuhan menjaga keberlangsungan ekonomi organisasi, penelitian ini menemukan bahwa Muhammadiyah cenderung memilih jalur yang tidak mengganggu status quo.
Persoalannya bukan Muhammadiyah tidak peduli lingkungan. Persoalannya adalah bagaimana kepedulian itu berhenti pada edukasi dan belum berkembang menjadi kekuatan advokasi.
Kompetisi antara nalar ekonomi dan nalar ekologi ini, menurut disertasi, tidak selalu berbentuk konflik terbuka. Lebih sering ia muncul sebagai negosiasi diam-diam, di mana isu lingkungan diserahkan sepenuhnya kepada lembaga khusus seperti Majelis Lingkungan Hidup (MLH), sementara majelis-majelis ekonomi dan amal usaha lain tetap bekerja dengan mazhab pasar yang relatif tidak tersentuh pertimbangan ekologis. Sektoralisasi semacam ini, dalam bacaan historical institutionalism, adalah salah satu mekanisme organisasi mempertahankan keajegannya.
Tiga Pilar yang Timpang: Edukasi dan Sosialisasi Kuat, Advokasi Tertinggal
Disertasi ini mengurai gerakan lingkungan Muhammadiyah ke dalam tiga pilar, edukasi, sosialisasi, dan advokasi. Dari ketiganya, penelitian menemukan bahwa Muhammadiyah unggul di dua pilar pertama. Sebagai organisasi yang core business-nya memang pendidikan dan dakwah, Muhammadiyah cakap memproduksi kurikulum lingkungan, sekolah adiwiyata, fatwa dan risalah ekoteologi, hingga kampanye kesadaran lewat mimbar dan media.
Namun pilar ketiga, advokasi, yang mensyaratkan keberanian bersikap tegas terhadap kebijakan publik dan berhadapan langsung dengan kepentingan ekonomi-politik sumber daya alam, ditemukan jauh tertinggal. Menurut disertasi ini, kesenjangan tersebut bukan semata soal kapasitas, melainkan juga soal keengganan politik, Muhammadiyah menjaga jarak dari gerakan advokasi lingkungan yang dianggap terlalu dekat dengan corak aktivisme kelompok masyarakat sipil lain, demi mempertahankan identitasnya sebagai organisasi arus utama yang moderat.
”Involusi bukan berarti kemunduran total, tetapi situasi ketika organisasi terus bergerak namun belum menghasilkan lompatan perubahan,” kata David menjelaskan inti temuannya.
Ujian di Tengah Polemik Izin Tambang Ormas
Dinamika mutakhir soal IUP Tambang untuk ormas keagamaan, yang dibahas cukup mendalam dalam disertasi ini, dijadikan salah satu titik uji argumen involusi. Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang) Muhammadiyah sempat menggelar sarasehan pra-Konsolidasi Nasional untuk mengkaji tawaran WIUPK, dengan melibatkan akademisi, praktisi tambang, dan pimpinan perguruan tinggi Muhammadiyah, namun menurut catatan disertasi ini tanpa pelibatan yang setara dari kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengadvokasi isu pertambangan.
Bagi disertasi ini, dinamika tersebut memperlihatkan bagaimana kebutuhan pendanaan organisasi dan tarikan developmentalisme dapat lebih kuat menentukan arah kebijakan ketimbang komitmen ekologis yang selama ini digaungkan lewat wacana “berkemajuan”. Fenomena inilah yang oleh disertasi disebut sebagai salah satu titik kritis di mana jalur involusi paling mungkin diamati secara empirik.

Kebaruan: Dari Konsep hingga Periodisasi
Disertasi ini menawarkan sejumlah kebaruan akademik. Selain merumuskan konsep involusi ekologis kelembagaan sebagai sumbangan pada studi kelembagaan dan gerakan sosial keagamaan, penelitian ini juga menyusun periodisasi panjang respons Muhammadiyah terhadap isu lingkungan, mulai dari periode kealfaan ekologis (1912–1970-an), periode evolusi wacana (1972–2000), periode pelembagaan gagasan, periode pembangunan programatik, hingga periode yang disebut sebagai gerak involutif dalam lima tahun terakhir. Periodisasi ini memberi peta yang lebih jernih tentang bagaimana kesadaran ekologis di Muhammadiyah tumbuh secara bertahap namun terputus dari transformasi struktural.
Disertasi ini juga menyintesiskan historical institutionalism dengan kajian gerakan sosial dan ekologi politik (political ecology), sebuah kombinasi yang relatif jarang digunakan untuk membaca organisasi keagamaan di Indonesia, sekaligus menawarkan model pelembagaan “amal ekologi” yang dapat menjadi rujukan untuk membaca organisasi keagamaan lain dengan pola serupa.
Mengapa Temuan Ini Penting?
Bagi organisasi masyarakat sipil dan gerakan Islam, penelitian ini menawarkan cermin kekuatan modal sosial dan jaringan yang besar tidak otomatis berubah menjadi kekuatan advokasi jika tidak disertai keberanian politik untuk keluar dari zona nyaman kelembagaan. Bagi pembuat kebijakan lingkungan dan sumber daya alam, temuan ini relevan di tengah perdebatan soal keterlibatan ormas keagamaan dalam bisnis ekstraktif seperti pertambangan, karena memperlihatkan bagaimana insentif ekonomi dapat menggeser prioritas organisasi yang semula berorientasi pada pemberdayaan dan pendidikan.
Bagi studi demokrasi dan politik sumber daya alam di Indonesia, disertasi ini menambah bukti bahwa krisis iklim dan krisis ekologi bukan semata persoalan teknokratik, melainkan juga persoalan politik kelembagaan, di mana organisasi besar sekalipun bisa terjebak dalam pola responsif yang minimalis. Dan bagi Muhammadiyah sendiri, penelitian ini menjadi bahan refleksi tentang bagaimana modal moral dan jaringan yang dimiliki dapat diarahkan lebih jauh menuju politik advokasi ekologis, tanpa harus kehilangan jati diri sebagai gerakan dakwah dan pencerahan.
Penutup
David Efendi menutup disertasinya dengan sebuah catatan reflektif, Muhammadiyah memiliki modal sosial, kultural, dan institusional yang sangat kuat untuk menjadi salah satu aktor utama gerakan lingkungan berbasis agama di Indonesia. Tantangannya bukan pada ketiadaan kesadaran, melainkan pada bagaimana kesadaran dan jaringan yang sudah terbangun itu diterjemahkan menjadi kekuatan advokasi yang nyata.
Muhammadiyah punya semua modal untuk menjadi motor gerakan lingkungan berbasis agama. Pertanyaannya, apakah organisasi ini berani melangkah dari kenyamanan edukasi ke medan advokasi yang lebih menantang.
*Disertasi ini dipertahankan di Program Doktor Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada.