Beriman adalah Berbuat Adil terhadap Alam
Sumber: en.qantara.de
Oleh: Mohamad Shohibuddin, Dosen IPB University
“Iman mencakup lebih dari 70 atau 60 cabang. Cabang yang ternggi adalah pengakuan bahwa dak ada tuhan selain Allah dan yang terendah adalah membersihkan jalan dari segala gangguan.”
Demikian salah satu sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam al-Bukhârî dan Imam Muslim. Termasuk juga dalam cabang iman ini adalah pandangan, sikap dan perilaku yang baik terhadap lingkungan. Salah satu penyebab orang-orang kafir dikecam Allah dan diancam siksa neraka adalah anggapan sesat mereka bahwa penciptaan alam semesta ini dilakukan secara sembarangan tanpa desain dan tujuan sama sekali (QS. Shâd/38: 27).
Oleh karena itu, ayat yang menyusul berikutnya menegaskan kontras yang tajam antara orang-orang kafir yang berbuat kerusakan di bumi dengan orang-orang yang beriman dan beramal baik (QS. Shâd/38: 28). Dengan demikian, keimanan seap Muslim juga harus mencakup keyakinan bahwa Allah menciptakan alam semesta ini dengan cara yang haq (QS. al-Dukhân/44: 38-39).
Hal ini sedaknya mengandung dua pengeran. Pertama, alam semesta diciptakan oleh Allah dengan “ukuran” yang penuh presisi (qadr, miqdar) (QS. al- Qamar/54: 49; QS. al-Ra’d/13: 8) dan bahwa semua makhluk dite tapkan dalam keadaan penuh “keseimbangan” (mawzûn) satu sama lain (QS. al-Hijr/15:19). Kedua, alam semesta juga mengandung aspek rohaniah sebagai “tanda-tanda” yang penuh makna dan dapat mengantarkan orang-orang berakal kepada pengakuan atas kebesaran Allah Sang Pencipta (QS. Thâha/20: 54).
Selain itu, aspek rohaniah ini juga mewujud dalam bentuk ketundukan seluruh alam semesta itu sendiri kepada penciptanya dengan selalu bertasbih kepada Allah SWT (QS. al-Nûr/24: 41). Berdasarkan kedua pengeran itu, maka kekufuran berat pandangan, sikap dan perilaku yang mengingkari desain alam semesta yang serba terukur dan penuh harmoni dan/atau mengingkari aspek rohaniah dan tujuan hakiki dari penciptaan alam semesta ini, seper disindir di dalam QS. al-Baqarah/2: 26.
Perspektif Islam Mengenai Lingkungan
Perspekf Islam mengenai lingkungan dan sumber daya alam pada dasarnya juga bertolak dari keimanan terhadap penciptaan alam semesta dalam kedua pengeran seper diuraikan di atas. Secara lengkap, perspekf Islam ini sedaknya mencakup lima aspek sebagai berikut (cf. Bagadir et al 2014). Aspek pertama adalah pandangan dan sikap terhadap alam semesta dan hubungan manusia dengan alam.
Aspek ini pada dasarnya berkaitan dengan pandangan ontologis terhadap alam semesta dan dari sini kemudian diturunkan sikap dan hubungan manusia terhadap lingkungannya. Keimanan menuntut setiap Muslim mampu mengembangkan sikap yang penuh apresiasi terhadap alam di sekitarnya sebagai sesama makhluk Allah SWT dan menjalankan relasi dengan alam yang sejalan dengan perannya sebagai khalîfah di muka bumi.
Aspek yang kedua adalah perlindungan dan konservasi atas unsur-unsur utama dari sumber daya alam. Unsur-unsur ini antara lain mencakup bumi, air, udara dan kekayaan alam yang dikandungnya. Termasuk dalam pengeran terakhir ini adalah berbagai jenis hewan dan tumbuh-tumbuhan yang hidup di dalamnya. Aspek yang kega adalah perlindungan alam dan kehidupan manusia sendiri dari berbagai dampak membahayakan dari berbagai produk dan proses yang dimbulkan oleh ragam akvitas manusia.
Hal ini antara lain berupa limbah, asap, detergen, dan bahan-bahan berbahaya dan beracun lain seper pessida dan bahan radioaktif. Begitu juga minuman keras dan narkoba, gangguan kebisingan, dan bencana alam, termasuk yang ditimbulkan oleh krisis iklim global.
Aspek keempat adalah prinsip-prinsip tata kelola dalam hukum Islam yang mengatur berbagai prosedur dan menandakan bagi perlindungan dan konservasi lingkungan. Mandat bagi pelaksanaan prinsip-prinsip ini bisa terletak pada setiap individu atau pada berbagai otoritas publik yang menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam kaitan yang terakhir ini, hukum Islam menyediakan beberapa prinsip penng mengenai kebijakan dan legislasi publik yang harus diindahkan.
Aspek kelima adalah berbagai instusi di dalam hukum Islam yang secara langsung menjalankan peran konservasi lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Beberapa instusi ini antara lain adalah al-himâ, yakni penetapan suatu kawasan untuk cagar alam; dua kota suci Mekah dan Medinah dengan berbagai aturan khususnya yang dak dapat diganggu gugat, termasuk terkait pengelolaan sumber daya alam; al-harim, yakni kawasan yang harus dijaga dan dilindungi agar fungsi ekologisnya dapat terus dimanfaatkan bersama secara berkelanjutan, seper wilayah hulu dan aliran sungai, pesisir, dan sebagainya; ihyâ’ al-mawât, yaitu menghidupkan tanah menganggur untuk diusahakan dan dijadikan produkf; dan wakaf, khususnya berupa tanah, yang ditujukan untuk konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam, misalnya berupa wakaf hutan, lahan pertanian, areal penggembalaan, embung, sumur, dan sebagainya.
Hikmah Mempelajari Hadits-hadits “Hijau”
Pesan utama dalam himpunan hadits “hijau” ini adalah bahwa umat Islam memiliki tugas mewujudkan keadilan bagi lingkungan, alam, atau bumi dalam perannya sebagai khalîfah al-ardh. Keadilan tersebut antara lain mencakup akhlak untuk melakukan konservasi hutan, melindungi keanekaragaman hayati, mencegah perusakan gunung, mengurangi hingga kadar paling rendah pencemaran udara, penggunaan air dan sumber daya alam lain secara hemat , konsumsi pangan yang berkeadilan, memanfaatkan energi-energi alternaf yang lebih bersih.
Intinya, mendorong prinsip keadilan yang Islami di dalam pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan seluruh jenis sumber daya alam. Hikmah mempelajari hadits-hadits “hijau” yang dihimpun dalam buku 40 hadis hijau adalah untuk menyempurnakan akhlak seorang Muslim terhadap alam sebagaimana telah diajarkan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Di balik pemuliaan terhadap alam ini terdapat maksud untuk melihat dan menguji tingkat keimanan seorang Muslim.
Apakah mereka percaya ataukah abai bahwa Allah bersifat Maha Indah (Jamâl), Agung (Jalâl), dan Sempurna (Kamâl)? Apakah mereka meyakini atau mengingkari bahwa penciptaan alam semesta ini dirancang dengan penuh harmoni dan keseimbangan serta memiliki tujuan yang bersifat transendental. Tujuan mempelajari hadits-hadits “hijau” ini dan berusaha mengamalkannya dak lain adalah untuk “menjumpai” citra Keindahan, Keagungan dan Kesempurnaan Allah SWT.
Demikian pula, menghaya alam semesta Ini sebagai tanda-tanda kekuasaan Allah SWT (QS. Al ‘Imrân/3: 189-190) akan menjadi cerminan kesucian jiwa seorang Muslim. Sebaliknya, perbuatan yang menimbulkan kerusakan pada lingkungan, alam dan bumi ini dikategorikan sebagai perbuatan zalim dan bahkan kekufuran.
Singkatnya, jika alam atau bumi ini rusak, maka kualitas keimanan seorang Muslim belum sempurna dan bahkan menjadi tanda kegagalan keimanannya. Kerusakan alam itu akan menimbulkan bencana bagi manusia sendiri, baik di dunia ini maupun di akhirat nantinya.
Mendayagunakan Hadits-hadits “Hijau” secara Nyata
Himpunan hadits “hijau” ini adalah pengetahuan yang penuh hikmah. Sudah seharusnya hadits-hadits ini menjadi tuntunan bagi kaum Muslim dalam bersikap dan bertindak dalam merespons permasalahan lingkungan yang berkembang dewasa ini. Di antara tantangan besar bagi umat Islam Indonesia adalah dominasi sistem ekonomi yang mengorbankan lingkungan, seper pemujaan pada investasi untuk pertambangan batu bara untuk energi kotor (tenaga uap), bahkan kalau perlu dengan mengorbankan hutan dan daerah pegunungan yang subur dan kaya keanekaragaman haya seperti yang terjadi di Kalimantan.
Atau, pemujaan investasi untuk pembangunan mega-infrastruktur yang menyebabkan perampasan tanah dan konversi lahan pertanian secara besar-besaran. Tantangan lainnya adalah memperbaiki gaya hidup supaya semua umat manusia dapat kembali menghargailingkungan dengan mengurangi sampah plask dan limbah berbahaya yang sudah melewa daya tampung alam.
Sebagai contoh saja, di kota-kota berpenduduk padat di Jawa, tempat pembuangan sampah akhir sudah sangat kewalahan menangani berbagai jenis sampah plastik, styrofoam. Limbah cair juga kerap dibuang ke sungai sehingga menurunkan kualitas kehidupan manusia. Hadits-hadits “hijau” seharusnya menjadi sumber inspirasi untuk menjalani hidup secara adil.
Apabila setiap orang menghendaki rumahnya bersih dan bebas dari kotoran, lantas mengapa lingkungan, alam atau bumi harus dikorbankan? Padahal, bumi adalah “masjid” yang harus terjaga sifat sucinya.
Ada 1,8 milyar jumlah Muslim di seluruh dunia. Jika hadits-hadits “hijau” ini dapat dicerna dan diamalkan untuk melestarikan lingkungan, dak terbayang dampak baiknya terhadap bumi ini. Memang, pihak yang bersalah atas kerusakan bumi ini bukan hanya umat Islam semata. Tetapi cara berpikir apologes seper itu hanya akan memperparah kondisi bumi.
Oleh karena itu, hadits-hadits “hijau” ini semoga dapat menjadi tuntunan menandakan cara praksis agar setiap Muslim dapat melakukan kebaikan dari tugas utamanya sebagai khalîfah yang berkewajiban menegakkan keadilan bagi lingkungan dan alam.