Seruan Asosiasi Profesor Indonesia untuk Mengembalikan Marwah Guru Besar (Profesor)

Sumber: Asosiasi Profesor Indonesia
Pengantar
Asosiasi Profesor Indonesia (API), wadah perhimpunan profesor perguruan tinggi di Indonesia, selalu tanggap dan adaptif terhadap perkembangan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu masalah kebangsaan yang aktual dan faktual saat ini adalah pengabaian nilai etika, moral dan akademik dalam pemrosesan jabatan akademik atau jabatan fungsional dengan sebutan Guru Besar atau Profesor untuk selanjutnya dibaca Profesor.
API, dengan penuh kearifan, kesejukan, kecermatan dan kehati-hatian akan memberikan sumbangsih pemikiran yang solutif terhadap polemik dalam masyarakat yaitu pengabaian nilai-nilai etika, moral dan akademik terhadap jabatan akademik Profesor yang mulia dan terhormat.
API berpandangan bahwa pengabaian nilai etika, moral dan akademik sekaligus merupakan pelanggaran atas berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemrosesan jabatan akademik. Dari aspek etika, pemrosesan jabatan profesor sudah seharusnya mengedepankan nilai etika bangsa Indonesia yaitu memperoleh sesuatu berdasarkan tradisi kebiasaan (tidak instan) yang dijunjung tinggi oleh setiap kampus penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia. Dari aspek moral, pemrosesan jabatan profesor sudah seharusnya menempatkan nilai keteladanan atau panutan (role model) untuk memperoleh jabatan yang mulia dan terhormat.
Dari aspek akademik, pemrosesan jabatan profesor seharusnya menjunjung tinggi sifat objektif (tidak subjektif) untuk memperoleh jabatan akademik yang menjunjung tinggi nilai objektifitas dalam bertindak. Sebagai jabatan fungsional tertinggi untuk dosen, Profesor adalah sebuah penghargaan dan kehormatan dari negara. Oleh sebab itu, pemrosesan jabatan akademik Profesor yang mengabaikan nilai-nilai etika, moral, akademik, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan adalah tindakan yang merendahkan hakikat dan eksistensi jabatan akademik Profesor. Hal ini berimplikasi pada penyebutan dan sapaan yang amat terpelajar, yang mulia, dan yang terhormat untuk penyandang jabatan akademik Profesor. Dengan pengabaian nilai etika, moral, dan akademik dalam proses peraihannya, maka jabatan akademik Profesor menjadi terhina dan tidak terpandang di lingkungan kampus perguruan tinggi maupun di masyarakat luas.
Pemegang jabatan akademik Profesor memiliki peran sebagai ilmuwan yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kebenaran secara objektif. Sebagai ilmuwan, Profesor harus mampu tampil sebagai panutan, menunjukkan keteladanan pada lingkungannya, dan tampil sebagai kelompok pemikir (think tank) yang senantiasa mengedepankan kearifan dan kesejukan dalam bertutur kata maupun dalam bertindak dan senantiasa menjadi penyelesai masalah (problem solver).
API berpandangan bahwa seorang yang mempunyai jabatan sebagai Profesor akan menjadi tidak terhormat apabila untuk memperoleh jabatan tersebut dilakukan dengan cara melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan, serta mengabaikan nilai-nilai etika, moral, dan nilai-nilai akademik.
Seruan Asosiasi Profesor Indonesia (API)
Sehubungan dengan hal-hal di atas, API menyikapi permasalahan pemrosesan jabatan akademik profesor dengan menyampaikan seruan sebagai berikut:
- API sangat prihatin dan tidak menoleransi terhadap praktik-praktik pemberian jabatan akademik Profesor yang mengabaikan nilai-nilai etika, moral, akademik, kaidah hukum, dan peraturan perundang-undangan.
- API menyampaikan seruan untuk mengembalikan harkat dan martabat jabatan akademik Profesor, memohon kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencabut Surat Keputusan Pemberian Jabatan Akademik Profesor yang dalam proses pengangkatannya terbukti mengabaikan nilai-nilai etika, moral, akademik, kaidah hukum, dan peraturan perundang-undangan.
- API mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk segera menghentikan pemrosesan jabatan akademik Profesor yang mengabaikan nilai-nilai etika, moral, akademik, serta pelanggaran kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan.
- API mengajukan permohonan kepada Inspektorat Jenderal Kementeriaan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk segera mengusut dan mengawasi pihak-pihak terkait yang mengabaikan nilai-nilai etika, moral, akademik dan pelanggaran kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemrosesan dan penerbitan Surat Keputusan Menteri tentang pemberian jabatan akademik Profesor yang semakin marak, masif, dan terstruktur.
- API berpandangan bahwa sebutan Guru Besar atau Profesor hanya boleh disandang untuk dosen yang aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi dan melaksanakan fungsi pengajaran sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Profesor adalah bukan gelar akademik, tetapi jabatan akademik pada jenjang tertinggi dalam lingkungan perguruan tinggi. Profesor adalah bukan hanya memberikan informasi, tetapi juga dituntut untuk memberi contoh dan keteladanan di mana pun berada. Seorang Profesor senantiasa bersikap objektif, terbuka, menerima kritik, berani mengakui kesalahan, dan kukuh dalam pendirian untuk menjunjung tinggi kebenaran.
- API menyatakan bahwa kebijakan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang selama ini memberikan jabatan akademik Profesor kepada orang yang tidak aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi adalah melanggar ketentuan Pasal 23 Jo Pasal 67 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pelanggaran ketentuan yang dimaksud adalah kebijakan atau perbuatan tindak pidana. Oleh karena itu, API memohon kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera mengusut kebijakan dan praktik-praktik pengabaian nilai-nilai etika, moral, akademik, dan pelanggaran kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan yang secara nyata berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara, karena dosen dengan jabatan akademik Profesor menerima gaji tetap sebagai dosen (PNS/ASN), tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan.
- API mengusulkan kepada Pemerintah cq. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi agar peraturan perundangan yang mengatur pemberian gelar Profesor Kehormatan dicabut karena bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Demikian Seruan API ini disampaikan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap masalah kebangsaan dan demi untuk mengembalikan marwah, harkat dan martabat Profesor Indonesia.
Jakarta, 17 Juli 2024
Asosiasi Profesor Indonesia (API)