Peryataan Sikap Kader Hijau Muhammadiyah

Lawan Gurita Oligarki: Atasi Virus dan Wujudkan Keadilan Ekologi
Dua tahun rakyat Indonesia berjibaku mencari selamat dari wabah Covid-19 diperparah dengan gerak oligarkis negara yang memaksakan ragam kebijakan dalam Undang-Undang yang kian menunjukkan watak tidak adil bagi manusia dan alam, termasuk pelemahan KPK juga bagian dari pukulan hebat bagi pejuang ekologi. Berbagai suara keberatan rakyat diabaikan tetapi kami tidak akan diam berpangku tangan. Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) sebagai gerakan komunitas alternatif untuk mewujudkan masyarakat ekologis dan keadilan lingkungan menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
Pertama, dalam rangka menyikapi satu tahun diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja (UU Cilaka) dan UU Minerba yang saat ini jelas-jelas menyengsarakan rakyat dan ditandai dengan mulai berlakunya PP No. 64 thn. 2021 perihal Bank Tanah, tentu saja hal ini sangat mencederai semangat reforma agraria. KHM sebagai gerakan lingkungan tidak hanya mendukung penuh gugatan Judicial Review terhadap UU Minerba, tetapi juga mendesak pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang tersebut, karena merusak keberlangsungan ruang hidup masyarakat di penjuru tanah air.
Kedua, KHM mendukung penuh perjuangan warga dalam mempertahankan hak hidup dan kelestarian lingkungan di Pakel Banyuwangi, Wadas Purworejo, Waduk Sepat Surabaya, Trenggalek, Tumpang Pitu Banyuwangi, Pekalongan, Batang, Papua, Kepulauan Sangihe, Belitung Timur, Wawonii, Jomboran, Dairi, Baduy, Lumpur Lapindo Porong, P. Komodo, Labuan Bajo, Besipae NTT, Kendeng Rembang, PLTU Cilacap & Indramayu, Padarincang, Urutsewu Kebumen, dan berbagai konflik agraria di wilayah Indonesia lainnya.
Ketiga, KHM mendesak pemerintah Republik Indonesia dan pihak-pihak yang mewakili Indonesia dalam forum COP26 yang akan berlangsung di Glasgow untuk bersungguh-sungguh memperjuangkan keadilan lingkungan dan memperjuangkan keadilan antar generasi dengan cara membangun regulasi yang lebih adil kepada alam dan lebih adil kepada generasi yang akan datang sehingga perlu ditinjau ulang dan bila perlu dibatalkan undang-undang yang diduga menabrak kepentingan kepentingan dan idealisme dari keadilan lingkungan dan keadilan antar generasi seperti Undang-Undang Cipta kerja dan Undang-Undang Minerba.
Keempat, mendesak presiden, lembaga-lembaga seperti Komnas HAM dan kepolisian untuk merespon secara aktif dengan menghentikan berbagai macam praktik kekerasan terhadap kelompok-kelompok masyarakat, masyarakat adat atau aktivis lingkungan yang mengalami kekerasan di dalam usaha melindungi ruang hidupnya yang terancam konflik agraria dan tambang.
Yogyakarta, 31 Oktober 2021