Pernyataan Sikap Partai Hijau Indonesia atas Peraturan Pertambangan untuk Ormas Keagamaan
Sumber: Cornell University
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) di bawah sebuah badan usaha.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima tawaran Pemerintah untuk mengelola konsesi tambang batubara. Penerimaan ormas agama atas pengelolaan tambang batubara merupakan langkah mundur yang membatalkan komitmen moral dalam melawan perusakan sosial dan ekologis.
Dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi yang hanya dinikmati oleh segelintir orang dan korporasi.
Ormas Islam terbesar seharusya berada di garis terdepan dalam mengoreksi tata kelola pertambangan batubara dan mendorong transisi menuju energi bersih yang dikelola secara demokratis.
Partai Hijau Indonesia mengajak ormas keagamaan untuk menolak PP Nomor 25 Tahun 2024 yang bertolak belakang dengan nilai-nilai agama, yakni wajibnya pelestarian alam dan mendesak Pemerintah beralih dari energi batubara menuju energi bersih.
Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan, Partai Hijau Indonesia menuntut:
- Pemerintah mencabut ketentuan Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 yang menyediakan aturan ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.
- Pemerintah untuk memperluas moratorium IUP/K batu bara dan menegakkan aturan memulihkan lahan bekas tambang kepada korporasi.
#BersihAdilLestari
#BuatSemuaBukanSegelintir
Sumber Asli:
https://www.hijau.org/berita/pernyataan_sikap_phi_terhadap_tambang_ormas