Organisasi Islam dan Lingkungan Hidup di Indonesia
Oleh: Aninda Dewayanti dan Norshahril Saat*
Sejak tahun 1997, masyarakat Indonesia telah mengalami banyak kebakaran hutan di lahan gambut, terutama di Sumatera dan Kalimantan yang mayoritas penduduknya Muslim. Pada tahun 2015, di tengah salah satu krisis kabut asap terburuk yang pernah terjadi di negara ini, masyarakat setempat dan tokoh agama di Provinsi Riau menggunakan argumen dan ritual keagamaan, seperti salat berjamaah memohon hujan, untuk menghentikan kebakaran hutan. Pada tahun 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pembakaran hutan adalah dosa. Namun demikian, argumen-argumen keagamaan ini telah gagal dalam menghentikan perilaku petani yang melakukan tebang-bakar dan eksploitasi hutan oleh perusahaan-perusahaan penebangan kayu.
Sejauh mana penggunaan agama, khususnya Islam, efektif dalam mengatasi masalah lingkungan? Apakah isu perubahan iklim menjadi prioritas dalam agenda umat Islam Indonesia, terutama di tingkat provinsi dan kabupaten? Islam sering digunakan sebagai wahana advokasi politik, terutama untuk memobilisasi massa selama pemilu. Sebagai contoh, pemilihan presiden 2019 menjadi medan pertempuran politik identitas, menjadikan agama sebagai isu sentral sebelum korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketertinggalan pembangunan.
Identitas agama telah menjadi perpecahan politik utama negara ini, meskipun Islam mengajarkan kerukunan, pluralitas, dan toleransi. Apakah Islam memfasilitasi atau menghambat apresiasi terhadap masalah lingkungan masih harus diuji. Artikel ini bertujuan untuk memahami artikulasi kelompok Islam tentang lingkungan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa fatwa atau opini keagamaan tidak bergema di lapangan, bahkan di kalangan elit agama. Hal ini tidak berarti bahwa banyak upaya telah dilakukan oleh organisasi-organisasi keagamaan di tingkat akar rumput. Meskipun otoritas keagamaan tradisional masih memperjuangkan isu-isu lingkungan melalui pembentukan kelembagaan formal, organisasi-organisasi keagamaan organik telah muncul dan berperan dalam membangun kesadaran lingkungan di kalangan umat Islam. Dapat dikatakan bahwa penggunaan agama untuk meningkatkan kesadaran lingkungan memiliki keterbatasan, karena terpisah dari upaya nasional dan global yang lebih luas dalam mitigasi perubahan iklim.
PEMERINTAH AGAMA DAN VISI SUPERFISIAL MEREKA TENTANG LINGKUNGAN
Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, dengan 87 persen dari 270 juta penduduknya menganut agama Islam. Namun, Indonesia bukanlah negara Islam, dan tidak memiliki Syariah Islam dalam konstitusinya, melainkan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Oleh karena itu, Indonesia bukanlah negara teokratis maupun sekuler. Indonesia juga memiliki Kementerian Agama yang mengawasi enam agama resmi di negara ini. Namun, pluralisme Islam diwujudkan melalui partisipasi aktif di tingkat masyarakat sipil, yang dijalankan oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas. Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, dan bisa dibilang di dunia, adalah NU dan Muhammadiyah. NU mewakili Islam tradisionalis, dan para anggotanya mengapresiasi budaya lokal dalam perumusan keyakinan agama. NU mewakili Islam modernis, yang, meskipun kritis terhadap keyakinan lokal, selalu berkomitmen pada reformasi di bidang pendidikan dan kesejahteraan. Banyak karya telah mengkaji persaingan antara kedua organisasi ini, tetapi belakangan ini, para cendekiawan telah membahas konvergensi keduanya dalam hal orientasi keagamaan dan intra-faksionalisme di dalamnya. Kedua organisasi ini mempertahankan badan pembuat fatwa di tingkat pusat, yang terus memiliki pengaruh terhadap anggotanya masing-masing.
Di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, organisasi-organisasi berbasis agama umumnya kesulitan menjaga relevansi kesadaran lingkungan dengan komunitas Islam. Sebaliknya, politik identitas dan bagaimana mayoritas seharusnya ‘melindungi’ minoritas tetap menjadi wacana politik dan sosial arus utama. Namun, MUI, NU, dan Muhammadiyah memainkan peran penting dalam mengarahkan narasi-narasi ini. Dalam ranah pembuatan fatwa, kita juga harus mengkaji peran MUI (Majelis Ulama Indonesia). Dibentuk pada tahun 1975 oleh rezim Orde Baru Suharto, tugasnya adalah mengeluarkan fatwa yang mendukung ideologi negara, Pancasila.3 Meskipun mungkin terdapat perbedaan pendapat antara anggota MUI dan rezim Suharto, mereka umumnya sependapat dengan negara; jika tidak, mereka akan menghadapi konsekuensinya. Namun, para ahli mengamati bahwa MUI menjadi lebih tegas di ranah publik setelah jatuhnya Orde Baru pada tahun 1998, dan puncaknya terjadi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) ketika anggota MUI mulai menyusup ke beberapa lembaga negara, meskipun tidak berhasil. Di bawah pemerintahan Joko Widodo saat ini, Ketua MUI Ma’ruf Amin menjabat sebagai wakil presiden. Perlu juga dicatat bahwa MUI tidak memiliki anggota sendiri, dan sebagian besar dikelola oleh anggota NU dan Muhammadiyah.
Meskipun tulisan ini membahas peran ormas-ormas Islam tersebut, tulisan ini tidak menafikan keberadaan partai-partai politik Islam. Partai Islam tertua yang bertahan hingga saat ini adalah PPP. Partai-partai berbasis Islam lainnya termasuk PKS, PAN, dan PBB. Partai-partai ini dibedakan berdasarkan orientasi mereka, dari progresif hingga Islamis. Dalam hal lingkungan, ormaslah yang memainkan peran lebih signifikan. MUI, misalnya, memiliki departemen khusus yang menangani isu-isu lingkungan, yang disebut Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLHSDA-MUI). Namun, lembaga ini tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan badan pembuat fatwa. Seringkali, putusan-putusan agama bersifat umum dan tidak memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat. Ormas-ormas ini juga memiliki cabang di setiap provinsi, serta di kabupaten/kota. Oleh karena itu, wacana di tingkat keseharian layak untuk dikaji lebih mendalam daripada fatwa-fatwa umum di tingkat nasional.
LINGKUNGAN DI ANTARA MASYARAKAT AGAMA
Secara definisi, environmentalisme memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup umat manusia dan semua makhluk hidup. Ia menganjurkan kerja sama antara tatanan ekonomi, politik, dan budaya untuk mengurangi bahaya yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Di Indonesia, permasalahan sosial sebagian besar berkaitan dengan pengelolaan lingkungan yang buruk, karena masyarakatnya sebagian besar masih agraris. Misalnya, masalah kebakaran hutan dan kabut asap di lahan gambut diperparah oleh relasi kuasa antara negara, korporasi, dan petani lokal. Tantangan bagi gerakan lingkungan hidup adalah menjadikan isu lingkungan hidup yang seringkali terpinggirkan sebagai bagian dari perhatian dan diskusi arus utama
Studi-studi sebelumnya menemukan bahwa organisasi-organisasi berbasis agama Islam di Indonesia menggunakan mekanisme yang berbeda-beda dalam advokasi lingkungan mereka. Para ahli telah menunjukkan konsep “pemerintahan eko-spiritual” untuk menjelaskan bagaimana organisasi-organisasi ini menggunakan teknologi kekuasaan untuk mengatur diri sendiri, termasuk dengan memanfaatkan jaringan pesantren, sekolah, dan kyai mereka sebagai subjek lingkungan untuk memperluas kampanye eko-teologi mereka. Inisiatif yang dilakukan oleh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menjadi contoh kasusnya Muhammadiyah menyelenggarakan berbagai program sukarela untuk melibatkan kadernya dalam ekologiteologi, termasuk pembentukan Mubaligh Lingkungan.
Sementara itu, sejak tahun 1996, NU telah menyerukan jihad (secara harfiah berarti perjuangan) melawan pembalakan liar dan deforestasi di Jawa Tengah. Penggunaan istilah tersebut menunjukkan keinginan kuat untuk mengakhiri apa yang dianggap sebagai tindakan tercela. NU juga mempromosikan lingkungan hidup melalui metode yang lebih lunak, seperti dakwah. Hal ini disebut-sebut sebagai bentuk perlindungan hutan konservasi di Sumatera Barat yang efektif. Para cendekiawan telah mengakui pekerjaan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi lingkungan keagamaan di Indonesia, dan telah mengidentifikasi bahwa mereka memainkan peran perantara, tertanam dalam, dan dibentuk oleh, kekuatan global dan lokal yang saling tumpang tindih Meskipun demikian, dinamika kekuasaan dalam otoritas keagamaan di tingkat elit dan akar rumput sejauh ini belum dinilai secara memadai.
MUNCULNYA KOMUNITAS EKOLOGI ORGANIK
MUI, NU, dan Muhammadiyah lebih sering mengambil pendekatan top-down ketika berhadapan dengan isu-isu lingkungan, yaitu berfokus pada penerbitan fatwa dan/atau pembentukan lembaga.8 Ada juga contoh di mana elit agama, dalam kapasitas pribadi mereka, telah memulai forum tentang perlindungan lingkungan. Misalnya, mantan Ketua Muhammadiyah Din Syamsudin meluncurkan “Kolaborasi Multi-agama untuk Perlindungan Hutan Hujan”. Namun, lembaga-lembaga ini tidak hanya lemah dalam cakupan masalah lingkungan, cakupannya juga dangkal, yang sering kali menyebabkan keluhan dalam masyarakat yang ideidenya tidak diakomodasi. Fatwa yang dikeluarkan di tingkat nasional tidak selalu menembus ke akar rumput di mana putusan yang dikeluarkan oleh cabang-cabang lokal dari organisasi-organisasi ini mendapatkan pendengaran yang lebih baik. Selain itu, fatwa cenderung merujuk kembali ke abad-abad pertama Islam, dan karena itu mungkin tidak relevan dengan kebutuhan mendesak saat ini.
Ketidakefektifan ormas Islam di tingkat nasional telah menyebabkan maraknya berbagai ormas keagamaan di tingkat akar rumput. Ormas-ormas ini merupakan gerakan independen yang tidak berafiliasi dengan, atau hanya memiliki sedikit kontak dengan, ketiga lembaga besar yang disebutkan. Meskipun agenda ormas nasional dan lokal mungkin selaras, program-program mereka tidak sinkron.
Masyarakat sipil boleh dibilang merupakan penggerak perubahan paling krusial di Indonesia pasca-otoriter. Sejak jatuhnya Suharto pada tahun 1998, pengawasan negara terhadap isu-isu keagamaan tidak lagi kuat dan LSM lingkungan memiliki peluang lebih baik untuk memengaruhi isu tersebut.9 Di tingkat akar rumput, gerakan lingkungan telah diuntungkan dari perkembangan ini dan organisasi berbasis agama telah tumbuh secara organik menjadi gerakan sosial. Hal ini diterjemahkan ke dalam berbagai bentuk mobilisasi politik: advokasi hak-hak masyarakat atas isu-isu lingkungan; oposisi terhadap kebijakan pembangunan negara dan dominasi oligarki; penggunaan media sosial untuk literasi ekologi dan promosi gaya hidup hijau, dan: pembentukan lembaga pendidikan ekologi berbasis agama. Hal-hal ini tidak saling eksklusif, dan kegiatan serta gagasan organisasi-organisasi tersebut sangat tumpang tindih.
Pertama, di dalam komunitas lokal, gerakan-gerakan berbasis Islam yang secara organik memperjuangkan isu-isu politik dan pembangunan terkait lingkungan semakin berkembang. Sebagian besar gerakan ini lahir dari keprihatinan atas suatu peristiwa politik tertentu, seperti konflik yang berkaitan dengan penggunaan lahan. Kader Hijau Muhammadiyah (KHM), misalnya, dimulai sebagai sebuah gerakan pada tahun 2018 yang lahir dari keluhan atas bendungan Sepat di Surabaya, Jawa Timur. Sengketa atas bendungan tersebut mengadu domba warga dengan sebuah perusahaan bernama Ciputra Surya Inc., dan pemerintah Surabaya; proyek bendungan tersebut menimbulkan masalah dari kurangnya pengelolaan air limbah dan potensi banjir. Pada tahun 2011, konflik lahan di Pegunungan Karst Kendeng dan Urut Sewu, Jawa Tengah memicu Forum Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), sebuah inisiatif akar rumput yang berafiliasi dengan NU.10 Sejak itu, organisasi ini telah bersekutu dengan gerakan lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan Greenpeace. Salah satu hasil terobosan dari aliansi ini adalah produksi film dokumenter berjudul Sexy Killers yang mengungkap oligarki pertambangan di Indonesia. Film dokumenter tersebut dirilis seminggu sebelum Pemilihan Presiden 2019 dan menarik lebih dari 19 juta penonton dalam 10 hari
Kedua, upaya komunitas dalam literasi ekologi dan gaya hidup hijau telah menunjukkan beragam nuansa dalam wacana Islam dan ekologi. Islam Bergerak, misalnya, mengaitkan isu lingkungan dengan demokrasi dan republikanisme. Mereka menyebarkan narasi ini melalui artikel, blog, dan platform diskusi, dan nada tulisan-tulisannya cukup kuat dan reformis. Kendati memiliki misi yang sama, KHM berpijak pada pendekatan yang lebih lunak, tutur kata yang halus dan nada yang netral, dalam semangat Al Ma’un, teologi pembebasan Muhammadiyah yang muncul pada tahun 1990-an dan dikembangkan melalui Ahmad Dahlan menjadi gerakan untuk menggaet kader-kader muda Muhammadiyah.
Di sisi lain, terdapat inisiatif seperti Bumi Langit di Yogyakarta dan Eco-Deen yang mulai menarik perhatian kaum urban. Dengan mengoperasionalkan konsep “Islam hijau”, organisasi-organisasi ini mempromosikan eko-teologi dan meningkatkan partisipasi umat Islam dalam pengelolaan lingkungan dan kehidupan berkelanjutan. Bumi Langit sendiri bergerak di bidang pertanian permakultur sosioekologis Islam skala kecil di Yogyakarta, sementara Eco-Deen menjalankan sebagian besar kegiatannya melalui diskusi grup Instagram, Zoom, dan WhatsApp. Eco-Deen juga menyelenggarakan webinar atau tutorial daring tentang gaya hidup hijau sehari-hari, seperti pengelolaan sampah. Meskipun demikian, konsep Islam hijau ini dianggap sebagai “harimau ompong” dalam hal menantang agenda pembangunan negara terkait ekstraksi sumber daya alam
Ketiga, pesantren ekologis juga memfasilitasi pendidikan dan nilai-nilai lingkungan. Di Indonesia, konsep sekolah ekologis bukanlah hal baru. Sekolah alam atau sekolah alam telah muncul di Denmark pada tahun 1950-an dan tumbuh pesat di Indonesia sejak tahun 2000-an. Konsep ini adalah untuk membina hubungan yang lebih dekat antara anak-anak dan hutan. Di Indonesia, hal itu dilokalisasi untuk membangun interkoneksi manusia-alam. Kombinasi pesantren konvensional dan sekolah alam telah menghasilkan variasi nilai-nilai pendidikan ekologis. Misalnya, sementara konsep yang ditawarkan di Pesantren Ekologis Ath Thaariq di Garut sebagian besar mengadopsi model kurikulum pertanian, Pesantren Misykat Al-Anwar di Bogor menciptakan kesadaran tentang isu-isu sosialekologis, termasuk di antara siswa dengan anggota keluarga yang menjadi korban konflik ekologis. Meskipun mereknya sebagai pesantren konvensional, Pesantren Al-Falah di Bandung juga menyoroti perlindungan lingkungan dalam ajarannya.
Gerakan-gerakan Islam ini telah mengoperasionalkan isu lingkungan hidup di tingkat praktis dan lokal. Namun, kontribusi mereka di tingkat diskursif, nasional dan global, masih kurang. Sejauh ini, organisasi-organisasi berbasis komunitas ini telah menggunakan media sosial sebagai alat utama untuk meningkatkan kesadaran akan agenda mereka: entah itu untuk menarik orang ke demonstrasi isu-isu keadilan sosial di Jawa Timur, atau untuk melibatkan orang dalam wacana eko-teologi. Target audiens mereka sebagian besar adalah kaum muda. Islam Bergerak, misalnya, memperjuangkan wacana ekologi dengan perspektif keagamaan, terlepas dari preferensi keislaman masing-masing individu. FNKSDA dan KHM, di sisi lain, masingmasing memegang nilai-nilai NU dan Muhammadiyah, meskipun operasionalisasi lingkungannya tampak terpisah dari badan kelembagaan utamanya. Meskipun terdapat kemajuan-kemajuan ini, kurangnya kecanggihan diskursifnya menyebabkan kemajuan-kemajuan ini tidak diadopsi oleh gerakan lingkungan global. Lebih lanjut, kontribusi mereka masih terbatas oleh landasan teologis dan sebagian besar tertanam dalam gerakan-gerakan keadilan sosial tertentu di tingkat lokal.
APAKAH ORGANISASI KEAGAMAAN PENTING DALAM LINGKUNGAN HIDUP?
Meskipun MUI, NU , dan Muhammadiyah tetap menjadi organisasi dominan dalam urusan keagamaan, narasi mereka terputus dari masyarakat lokal. Beberapa kelompok akar rumput tidak mempertimbangkan fatwa MUI ketika dihadapkan pada konflik sosio-ekologis. Keterpisahan ini kemungkinan terjadi karena kesenjangan generasi di antara organisasi-organisasi tersebut. Kader-kader muda Muhammadiyah, misalnya, menggagas KHM sebagai organisasi independen dan membedakan diri dari Majelis Lingkungan Hidup (MLH) di bawah pengurus Muhammadiyah. Saat ini, KHM memiliki 15 cabang di seluruh nusantara—tiga di antaranya di tingkat provinsi dan sisanya di kabupaten dan kota setempat. Mereka sebagian besar bekerja dengan gerakan masyarakat sipil lokal dan jaringan Muhammadiyah. Meskipun mendapatkan restu dari MLH, KHM beroperasi secara independen. Hal yang sama berlaku untuk FKNSDA. Meskipun mereka mengakui memiliki hubungan budaya dengan NU, dan telah memperoleh dukungan dari para pemimpin NU seperti Alissa Wahid (putri mantan Ketua NU dan Presiden Indonesia Abdurrahman Wahid), organisasi tersebut mengklaim memiliki eko-teologi yang mungkin berbeda dari posisi NU. Mereka juga mempromosikan gagasan yang berbeda dari MUI, sebuah organisasi yang dipimpin oleh anggota NU. Generasi muda Muslim ini berani dan mampu memobilisasi massa untuk menggarap isu-isu ekologis sensitif terkait konflik dan dampak kapitalisme.
Kesenjangan antara gerakan lingkungan akar rumput dan arus utama memiliki banyak penyebab, dan tidak terbatas pada kesenjangan antara desa dan kota. Faktanya, gerakan akar rumput merupakan gerakan yang terfragmentasi. Meskipun beberapa dari mereka memiliki kepentingan dalam proyek pembangunan, yang lain berjuang melawan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Boleh dibilang, perpecahan ini telah memungkinkan organisasiorganisasi keagamaan sub-nasional ini berkembang dengan caranya masing-masing. Meskipun terdapat kemajuan-kemajuan ini, kurangnya kecanggihan diskursifnya menyebabkan kemajuan-kemajuan ini tidak diadopsi oleh gerakan lingkungan global. Lebih lanjut, kontribusi mereka masih terbatas oleh landasan teologis dan sebagian besar tertanam dalam gerakan-gerakan keadilan sosial tertentu di tingkat lokal. Sejauh ini, organisasi-organisasi berbasis komunitas ini telah menggunakan media sosial sebagai alat utama untuk meningkatkan kesadaran akan agenda mereka: entah itu untuk menarik orang ke demonstrasi isu-isu keadilan sosial di Jawa Timur, atau untuk melibatkan orang dalam wacana eko-teologi. Target audiens mereka sebagian besar adalah kaum muda. Islam Bergerak, misalnya, memperjuangkan wacana ekologi dengan perspektif keagamaan, terlepas dari preferensi keislaman masing-masing individu. FNKSDA dan KHM, di sisi lain, masing masing memegang nilai-nilai NU dan Muhammadiyah, meskipun operasionalisasi lingkungannya tampak terpisah dari badan kelembagaan utamanya.
Meskipun organisasi keagamaan yang memperjuangkan isu-isu lingkungan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat, kontribusinya terhadap keadilan iklim yang lebih luas masih dangkal. Bahkan, mereka hanya menteologikan setiap perdebatan tentang lingkungan, alih-alih memajukan pemahaman tentang isu-isu tersebut secara ilmiah. Oleh karena itu, gerakan-gerakan ini perlu menghargai dan terlibat dalam perdebatan global yang lebih luas terkait perubahan iklim, alih-alih terlibat dalam wacana-wacana yang telah berusia berabad-abad yang mungkin tidak relevan dengan isu-isu kontemporer tentang perubahan iklim.
Akhirnya, perfeksionisme seharusnya bukan tujuan dari lingkungan hidup. Sebaliknya, fokusnya harus pada perubahan sistemik yang nyata. Untuk mencapai hal ini, perubahan sistemik harus bersifat inklusif sebisa mungkin dan harus Jangan sampai menghalangi kontribusi sekecil apa pun. Darurat iklim telah memberi organisasi berbasis agama sebuah wadah untuk menyajikan kehidupan berkelanjutan kepada orang-orang yang beriman. Di Indonesia yang rawan bencana, organisasi keagamaan di semua tingkatan dapat berupaya mewujudkan perubahan sistemik dan mengangkat isu-isu lingkungan ke dalam wacana arus utama.
*Aninda Dewayanti adalah Peneliti Program Studi Indonesia di ISEAS – Yusof Ishak Institute. Norshahril Saat adalah Peneliti Senior dan Koordinator Program. Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Syafiq Hasyim dan Ahmad Najib Burhani atas masukan dan komentar mereka terhadap makalah ini.