Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)

 Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)

Pilkada di tengah pandemic Covid-19. Lazimnya, revisi Undang-Undang dilakukan karena ada kejadian yang menyimpang dari kebutuhan masyarakat dan negara tapi tidak terjangkau oleh ketentuan hukum. Revisi juga dilakukan untuk mencegah situasi yang tidak dikehendaki. Pendeknya, produk hukum berdimensi kuratif dan prevenif dengan tetap memperhatikan asas-asas formal dan material.

Pandemi bukan kejadian yang telah terencana, ini kejadian yang sifatnya bencana tanpa terduga, tapi dalam situasi kondisi seperti ini apakah patut kita meriahkan pesta demokrasi di ujung tahun dan tengah krisis kesehatan. Banyak fenomena yang seharusnya dapat di sorot berdasarkan objek penglihatan yang lahir dari kebijakan yang tidak imbang dalam menentukan aras kepatutan yang berbalut politis. Wadah untuk mencari ilmu bahkan dalam mencari iman tak seharusnya dibatasin dengan alasan yang terlalu general di setiap negara.

Namun dibalik itu semua, ada yang mengganjal dalam benak seorang yang menuliskan keresahan akan perilaku yang ada dan berpengaruh dalam menggerakkan roda kehidupan. Harapan itu hanya melahirkan frustasi karena sosok dan orientasi elite tidak berubah. Syahwat kekuasaan mereka terlampau besar sehingga menghamba pada kepentingan dan kelompok sendiri dari kepentingan rakyat.

Belakangan, untuk mendorong perubahan politik, termasuk memperbaiki perilaku dan orientasi elite politik, banyak digunakan pendekatan institusional (neo-institusionalism). Salah satu dampak yang dapat di cegah agar tidak frustasi yang berkepanjangan yaitu dengan revisi Undang-Undang, hal ini dipandang lebih efektif karena peraturan perundang-undangan merupakan constitutional engineering yang dapat mempengaruhi dan menentukan karakter dan watak persaingan politik sehingga dapat memaksa perubahan politik dan perilaku elite. Namun, revisi Undang-Undang yang terbilang hanya di rencanakan beberapa aktor politik sehingga revisi yang dilahirkan juga selalu punya kepentingan penguasa dan kelompok mayoritas. Revisi Undang-Undang dapat digunakan untuk menyingkirkan atau memenangkan kekuatan politik tertentu atau yang bersifat politis bukan berdasarkan dengan kejadian yang sebenarnya.

Hal tersebut mengarah pada perilaku politik pada setiap kelompok yang mempunyai kepentingan dalam membuat suatu kebijakan. Menurut surbakti (1992) perilaku politik termasuk kegiatan masyarakat dalam proses meraih kekuasaan. Atau dengan rumusan lain perilaku politik adalah semua perilaku manusia baik secara individu maupun masyarakat yang berkaitan dengan proses pembuatan kebijakan, konflik, kebaikan bersama, serta kekuasaan. Dalam mengkaji terhadap perilaku politik paling tidak ada dua unit analisis yang dapat dipilih, yaitu individu aktor politik, dan agregasi politik. Yang mencakup dalam kategori individu aktor politik adalah aktor politik (pemimpin), aktivis politik dan individu warga negara biasa. Sedangkan agregasi adalah individu aktor politik secara kolektif, seperti kelompok kepentingan, birokrasi, partai politik, lembaga-lembaga pemerintah.

Russell J. Dalton dan Hans-Dieter Klingemann (2013) dalam buku ‘The Oxford Handbook of Political Science’ revolusi perilaku mengubah politik Amerika dan politik Eropa pada 1960an dan awal 1970an. Hal tersebut kini meluas ke bidang politik komparatif karena perluasan penelitian empiris dan pendekatan perilaku kini memiliki jangkauan global. Basis pengetahuan telah berkembang pesat untuk menyediakan gudang pengetahuan yang belum pernah ada sebelumnya tentang kondisi manusia. Selain itu, penelitian perilaku dikembangkan selama periode perubahan politik yang luar biasa di dunia. Pada paruh kedua abad ke-20, perilaku politik negara demokrasi industri maju telah mengalami perubahan mendasar. Modernisasi sosial dan politik telah sangat mengubah banyak negara berkembang. Gelombang ketiga demokratisasi telah mereformasi sistem politik dan kewarganegaraan di negara-negara demokrasi baru di Eropa Tengah, Eropa Timur, Asia, Afrika, dan Amerika Latin.

Martabat Manusia. Kalau makhluk rendah seperti bakteri mempunyai “tugas”, apalagi manusia yang dikaruniai akal pikiran dan nurani. Tugas itu penting, tidak hanya manusia, tetapi juga alam semesta beserta isinya. Tanggungjawab asasi manusia menjamin kelanggengan bangsa manusia dan menatalayani jagadraya beserta isinya demi kebaikan bersama, sesuai dengan martabat manusia. Menggunakan akal pikiran dan nuraninya manusia bisa bertahan hidup, melanjutkan generasi ke generasi dengan peradaban yang semakin berkembang.

Hampir semua manusia menjadi warga dari suatu negara, dan hampir semua daratan di muka bumi telah dijadikan wilayah dari negara-negara. Kepada negara dipercayakan kekuasaan yang sangat besar, lebih besar dari kekuasaan yang diberikan kepada persekutuan manusia yang lainnya. Banyak nyawa yang dikorbankan oleh pemiliknya sendiri untuk mendirikan negara, dan juga untuk mempertahankan keberadaannya. Negara adalah milik hak bersama rakyat, hal tersebut berfungsi untuk membantu rakyat untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, aman, tertib, damai, sejahtera, dan bermartabat.

Bagikan yuk

Herdin Arie Saputra