Keadilan Transisi dan Upaya Mengembalikan Martabat Manusia

Pada tahun 2016, ketika pemerintah berkata tidak akan minta maaf sebagaimana rekomendasi hasil International People Tribunal 1965, itu artinya keadilan transisi kita gagal. Ini bukan yang pertama kali pemerintah bertindak lemah dan lamban. Sejumlah kajian mengenai keadilan transisi mencatat proses penerapan keadilan transisi di Indonesia cenderung prosedural ketimbang substansi.
Sejak pengadilan gagal menyeret pelaku pelanggaran HAM untuk kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, hukum kita betul-betul melupakan korban. Apa arti pengadilan tanpa perbaikan pada korban? Jadi apa yang kita diskusikan hari ini tentang kekerasan politik dan rasial pada orang Papua, memperkuat apa yang disebut sebagai budaya represi. Persis pada titik itu pula, keadilan transisi harus kita renungkan dengan cara yang baru (Adler, 2018). Agenda keadilan transisi yang cenderung prosedural itu berdampak pembiaran korban pelanggaran HAM, serta upaya pemulihan martabatnya sebagai manusia. Pada saat yang sama, negara mengukuhkan diri sebagai payung bagi pelaku pelanggaran HAM.
Keadilan transisi sebagai alat ukur demokrasi dan penegakan HAM sejak dekade 1990an, mempromosikan dua aspek penting. Pertama adalah pemulihan martabat korban pelanggaran HAM. Kedua, adalah mendesak negara supaya mempertanggungjawabkan kesalahan. Martabat dan akuntabilitas adalah dua aspek penting untuk mengukur bagaimana keadilan dilakukan. Jika kita kilas balik, sejak negara-negara di Afrika, Amerika Latin, dan Eropa bergerak ke arah demokrasi, pada dekade 1980an, muncul kesadaran sejarah bahwa masa lalu yang buruk harus dituntaskan demi masa depan yang lebih baik. Keadilan transisi menjadi strategi dan pendekatan taktis untuk memperbaiki dampak sosial, ekonomi, dan politik terhadap korban kejahatan rezim otoriter.
Di Indonesia, implementasi kerangka keadilan transisi pada mulanya diharapkan akan berhasil menyeret pelaku pelanggaran HAM. Tapi yang terjadi sebaliknya, para pelaku justru tidak pernah berhasil dihukum. Impunitas negara dan pelaku pelanggaran HAM menjadi ganjalan bagi pembentukan politik etis di masa kini dan yang akan datang. Jadi apa yang kita sebut sebagai politik beretika tidak lebih gurauan abstrak.
Jalan tempuh keadilan masih panjang. Razia buku yang dilakukan belum lama ini karena dianggap menyebarkan ideologi komunis adalah hasil propaganda tiga puluh dua tahun kepemimpinan Soeharto. Itu belum dengan semua bentuk kontrol dan pengawasan yang jelas-jelas pamer supremasi negara di atas keadilan dan kebenaran. Sengaja atau tidak, buahnya adalah rasa takut dan waswas yang selama ini jadi biang pikiran naif dan masa bodoh terhadap semua luka kemanusiaan.
Maka, kita tidak dapat berharap banyak korban Genosida 1965, tragedi Pembantaian Tanjung Priok 1984, dan kasus-kasus pembunuhan selama agresi militer di Timor-Timur (Sekaran Timor Leste) pada tahun 1999. Apakah kita masih peduli pada upaya memulihkan martabat para korban sebagai masyarakat dan manusia. Jalan terjal itu kian menantang dengan kenyataan bahwa kelas menengah yang hidup tenang dan merasa baik- baik saja dengan semua beban dan luka masa lalu itu. Bagaimana kita akan menyusun kehidupan yang maju dan etis?
Kesuksesan Militer Orbais adalah Mimpi Buruk Keadilan
Perlu dipertimbangkan bahwa narasi keadilan bergerak lesu jika berhadapan dengan wacana pembangunan. Masalah utama keadilan selalu terkait dengan politik dan ekonomi. Salah kaprah jika kita menganggap keadilan sebagai narasi yang terlepas dari urusan politik dan ekonomi. Setidaknya itulah yang dibuktikan oleh Sri Lestari Wahyuningroem (2019) mengenai keadilan transisi di Indonesia. Keadilan transisi gagal secara substansi karena proses implementasinya sangat berhubungan dengan transisi politik. Agenda keadilan transisi terlalu dekat dengan negosiasi kekuasaan baru pasca Reformasi. Inilah masalah yang mengganjal keadilan transisi. Wahyuningroem menambahkan, makin berhasil trasisi kekuatan militer orbais dalam politik kontemporer, makin sulit kita mendorong penegakan HAM. Hanya militer yang berhasil memperoleh kembali citra politiknya, sedangkan martabat para korban tetap dihantui represi.
Transisi politik gerbong militer orbais di dalam struktur politik pasca reformasi adalah mimpi buruk bagi keadilan dan penegakan HAM. Tanda itu kian jelas dengan meluasnya peran militer orbais sejak tahun 2014. Tampak gamblang dalam wacana relasi negara dan sipil. Kelompok militer orbais ini tidak saja kembali menguasai keputusan politik pemerintahan tapi juga menjadi pemegang komando pergerakan bisnis dan ekonomi. Yang juga baru saja didorong kembali adalah peran militer dalam propaganda pendidikan karakter dan kewarganegaraan di sekolah. Ini adalah mimpi buruk yang sudah diwanti-wanti oleh almarhum George Aditjondro (1994, 2000, 2001) dan Vedi Hadiz (2004 dan 2010) tentang bahayanya kelindan militer orbais, oligarki, dan perebutan sumber daya alam seperti minyak, batu bara, dan perkebunan sawit.
Belajar dari analisis Aditjondro dan Hadiz, menguatnya narasi nasionalisme ala bela negara selalu berkaitan dengan konfrontasi dan konflik perebutan lahan hidup di berbagai tempat. Martabat manusia dan alam menjadi taruhan.
Adil sejak Pikiran
Jika negara gagal menegakkan keadilan, apakah masyarakat sipil bisa? Pertanyaan itu menggelitik. Sekali lagi, dalam konteks masyarakat Indonesia yang selama tiga dasawarsa lebih mengalami depolitisasi, penegakan HAM seolah-olah wujud tekanan internasional. Banyak anggapan bahwa penegakan HAM dipengaruhi politik global, dan Amerika menggunakan itu sebagai cara untuk menguasai politik dan bisnis di negara-negara bekas koloni. Saya yakin anggapan itu berangkat dari basis pengetahuan yang keliru. Contoh aktual adalah pergolakan di Papua. Media-media yang lemah kerja editorialnya cenderung menempatkan masalah Papua sebagai isu keamanan nasional.
Tantangan penegakan HAM jelas berada pada sejauhmana kelompok sipil berhasil menyemai pengetahuan keadilan. Saya menganggap bahwa proses penyemaian pengetahuan keadilan itu telah berjalan dengan baik. Kelompok muda di beberapa tempat berhasil menggunakan media sosial untuk terus menerus menggempur narasi plintiran yang bersebaran di dunia digital yang berbau rasial dan diskriminatif. Mereka mengawal momentum demokrasi berbasis pada pengetahuan akademik yang kuat dan pengetahuan rinci atas persoalan nyata yang dihadapi korban-korban pelanggaran HAM. Mereka menyemai pengetahuan keadilan di luar arus utama yang selalu menekankan masalah-masalah etis penegakan HAM. Bagi kelompok muda ini, penegakan HAM adalah kerja intelektual sekaligus kemanusiaan. Mereka melawan struktur pengetahuan formal negara yang direproduksi terus menerus supaya pelanggaran HAM menjadi semacam tindakan politik normalisasi. Pada sisi lain, promosi HAM adalah cara berlatih menjadi manusia seadil-adilnya.
***
Tulisan ini sudah terbit di
Tulisan ini merupakan bahan diskusi di Yayasan Abdurrahman Baswedan tanggal 23 Agustus 2019, membedah topik Keadilan Transisi dalam majalah Prisma Vol. 38, No.2.