Iman yang Hijau dan Relasi Institusi Agama-Negara yang Hitam
Relasi antara institusi agama dan kekuasaan (Negara) adalah vital dalam pola pembangunan di setiap Negara. Hal tersebut bisa kita baca secara mendalam melalui Routledge Handbook on the Governance of Religious Diversity (2021). Sedangkan relasi Agama-Negara yang tidak mengakomodasi iman hijau, bagaimanapun, ia akan terus menampakkan kerusakan di laut, daratan, dan udara.
Misalnya pada polemik tentang semakin berkurangnya jumlah masyarakat adat, “agamanya”, dan “tanah sucinya” yang tidak hanya berakar dari kebijakan Negara yang eksklusif dan destruktif; hanya mengukur kemajuan dengan akumulasi angka dan kurva ekonomi liberal. Tetapi juga atas peran institusi agama—yang secara sengaja—memberi fondasi klaim atas kesesatan dan keterbelakangan mereka dengan menggunakan ukuran atau paradigma “agama mayoritas”. Sehingga, pada titik tertentu, menjadi dalil bagi kelompok serakah untuk merampas tanah suci mereka.
Ritual-ritual adat yang mengharuskan mereka berelasi secara intersubjektif dengan hutan, pohon, dan entitas alam lainnya menjadi titik prasangka dan penghakiman institusi agama atas evaluasi benar-salah terhadap apa yang mereka percayai dan amalkan. Dalam konteks ini, relasi institusi agama-kuasa menjadi penentu dalam pembangunan berkelanjutan yang berbasis iman hijau.
Iman Hijau “yang lain”
Konsep animisme yang Eurosentris milik Taylor E. B. (1871) dalam karya pentingnya Primitive Culture adalah yang titik berangkat awal-mula perdebatan antara yang “rasional” dan “irasional”. Pasca itu, jamak dipahami dalam banyak kamus bahasa bahwa animisme identik sebagai simbol keterbelakangan dan menjadi “epistemologi yang gagal.” Nurit B. David.(1990) menawarkan hasil reformulasi konsep animisme sebagai epistemologi relasional. Masih di tahun yang sama, ia menuliskan hasil studi etnografisnya terhadap suku nomadic-hunter-gatherer pada sebuah paper yang berjudul Änimism” Revisited: Personhood, Environment, and Relational Epistemology [and Comments and Reply]. Tulisan tersebut menawaran konsep tentang relational personhood agar menjadi alternatif untuk memahami bahwa sesungguhnya animisme adalah juga bentuk iman hijau “yang lain”.
Dalam observasinya, ia membuat pernyataan yang mengejutkan tentang cara pandang suku animis tersebut—yang sekaligus menjadi kritik pasca paradigma Cartesian— bahwa: “Aku berelasi, maka aku ada” (I relate, therefore I am).
Pada temuan lain, Samsul Maarif (2014) di dalam praktik religiusitas Masyarakat adat Ammatoa menunjukan adanya perbedaan konsep keagamaan antara institusi agama dan apa yang mereka yakini, misalnya, bahwa “menjadi religius adalah menjadi bagian dari alam.”—yang di dalamnya mengandung konsekuensi ekologis yang sangat kuat. Kemudian juga konsep interkoneksi subjektif mereka tentang “apa yang saya ambil adalah apa yang saya beri, atau sebaliknya, “apa yang saya beri adalah apa yang saya ambil” menjadi basis kekuatan spiritual, sosial, dan lingkungan yang dimiliki oleh mereka. Epistemologi relasional tersebut bisa kita temukan juga pada masyarakat adat kendeng yang mempertahankan gunung sucinya. Masyarakat Marapu di Sumba dan Suku Mollo di NTT dengan tanah adatnya. Kasepuhan Ciptagelar dengan hutan dan padinya. Dan bahkan Masyarakat Sepat yang tinggal di tengah masyarakat Urban Surabaya dengan waduk saktinya.
Sedangkan dalam konsep agama yang “diakui” oleh Negara adalah mensyaratkan adanya Tuhan yang Esa, Nabi, Kitab suci, rumah ibadah, dan juga organisasi formal yang memayungi keberadaannya.
Bagaimanapun, dalam gerak nadi aktivisme iman hijau, menghormati keberadaan mereka tidaklah cukup. Kita harus pergi lebih jauh: menerima nilai-nilai ekologi adat mereka, konsep ekoteologi mereka, mendialogkannya ke dalam ruang diskursus, dan memprioritaskan mereka dalam daftar advokasi kelompok rentan yang kerapkali—hampir di semua Negara—menjadi korban diskriminasi secara sengaja maupun tidak oleh dampak relasi antara institusi keagamaan dengan Negara.
Relasi hitam Agama-Negara
Tesis yang mencengangkan dari Ahmet. T. Kuru dalam bukunya Islam, Authoritarianism, and Underdevelopment: A Global and Historical Comparison (2019) bahwa dalam sejarah, Islam sebagai agama telah menunjukkan betapa ia sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan. Pada saat era keemaasan Islam (Islamic Golden Age) berlangsung, terjadi relasi harmonis Ulama-Negara dan para pedagang (borjuis). Ketiganya melanggengkan kepentingan masing-masing—dengan berbasis kolaborasi bukan kompetisi—untuk membangun peradaban yang inklusif dan berkelanjutan.
Misalnya kontribusi berbagai disiplin ilmu seperti filsafat, biologi, sosiologi, hukum, dan lainnya oleh ilmuan Muslim yang telah menjadi penyumbang peradaban yang besar pada zamannya hingga kini. Dalam bukunya, ia ingin mengatakan bahwa tidak ada ketidaksesuaian antara Islam dan pembangunan selama berabad-abad lamanya.
Tesis lain yang ingin ia katakan adalah fakta sejarah bahwa penyebab utama runtuhnya “masa kejayaan negeri-negeri Islam” adalah bukan karena pengaruh kebengisan kolonialisme. Hasil pengamatan dengan mengkomparasi data sejarah yang mendalam atas fenomena relasi Ulama-Negara di banyak tempat dengan menggunakan metode tracing tidak membuat ia bermuara pada kalkulasi destruksi pasca kolonialisme. Tentu ini tidak menafikkan bahwa adanya kerusakan atas segala aspek, termasuk lingkungan, yang massif pasca era keserakahan kolonialisme. Ia juga tidak hanya berusaha mencari pola penyebab pada masa kejayaan negeri-negeri Islam saja. Akan tetapi lebih luas pada pertanyaan tentang bagaimana sebuah peradaban bisa mengalami degradasi yang diakibatkan oleh buruknya relasi antara agamawan, politisi, intellectual, kelas pemodal, dan Negara?
Ia membantah pernyataan bahwa penyebab kerusakan negeri-negeri Islam hanya berasal dari luar; Ia justru menemukan bahwa ternyata kerusakan yang sesungguhnya berasal dari dalam. Faktanya, sebelum para kolonialis datang untuk mengeksploitasi negeri-negeri Muslim, negeri-negeri tersebut telah mengalami krisis politik-ekonomi terlebih dahulu (hal.xv).
Proses tracingnya tiba pada apa yang sebenarnya terjadi sebelum kolonialisme. Bahwa penyebab kehancurannya bukan Islam sendiri. Melainkan penganutnya. Bukan juga kolonialisme, tetapi masalah-masalah internal yang menggurita di dalam relasi institusi Agama-Negara. Bukan institusinya, tetapi orang-orang yang membangun dan mengontrolnya.
Bagaimanapun, jika kita mempunya institusi agama yang inklusif dan partisipatoris, itu berarti kita sedang berada di jalan pembangunan berkelanjutan yang benar. Tetapi jika sebaliknya, itu artinya kita sedang menuju pembangunan yang eksklusif, eksploitatif, dan destruktif.
Boleh jadi, pertemuan pendekatan yang digunakan Kuru dan Nasr (pemikir yang kedua sudah dijelaskan di dalam tulisan kak Fauzan) adalah pada sisi instrumentalis mereka bahwa relasi antara institusi agama dan Negara menjadi penentu takdir dalam hitam atau hijaunya arah pembangunan dan peradaban. Berbeda dengan tesis White (1967) yang cenderung esensialis—mengkritik, khususnya kepada umat Kristen yang mendominasi sektor industri di Eropa—bahwa “kesalahan kita dalam memaknai dan mengamalkan agamalah yang menjadi akar kerusakan lingkungan.” Ia menawarkan dua jalan keluar: menafsir ulang atau mencari agama baru yang pro dengan lingkungan.
Tantangan yang kemudian muncul, setidaknya berangkat dari perdebatan ini adalah mencari titik temu antara berbagai pendekatan agar kita mampu menyelaraskan dan sehingga bisa menjadi basis agenda pembangunan berkelanjutan antara agamawan, politisi, intelektual, aktivis sosial, kelas pemodal, Negara, dan berbagai bentuk iman hijau ke depan.