Tags : Konstitusional

Artikel

DPR dan Presiden Langgengkan Praktik Abusive Law Making Pula Melanggar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibahas secara kilat dan tanpa adanya partisipasi publik yang bermakna, yakni RUU Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan RUU Keimigrasian. Praktik pembentukan UU yang kilat, jelas sarat kepentingan politik sesaat, menihilkan kewajiban pelibatan partisipasi publik, yang jelas telah dilakukan oleh DPR dan Presiden berulang kali. Faktanya, justru memperlihatkan cara yang semakin ugal-ugalan, formal maupun material.Read More