Sidang Rakyat Paripurna Pembahasan dan Pengesahan Tolak UU Minerba: Suara Warga Terdampak Industri Pertambangan

DPR dan Pemerintahan Jokowi telah mengesahkan UU Minerba. Kritik dan aspirasi warga negara telah diabaikan. Semua diduga atas nama investasi dan klaim kepentingan ekonomi nasional. Pengesahan tersebut seperti telah mempertegas prioritas DPR dan Pemerintahan Jokowi, dan itu bukan rakyat. Rakyat Indonesia yang tengah secara mandiri dan kolektif berjuang sembari sabar menanti kepastian mendesak akan keselamatan jiwa dari ancaman dan dampak virus corona dipaksa mengelus dada, lagi dan lagi. Rakyat, yang tengah berjuang dan bersabar tersebut, kembali dipaksa minggir beri jalan untuk elit korporasi pertambangan mineral dan batu bara. Kepastian untuk elit korporasi pertambangan mineral dan batu bara telah dikunci, sementara ketidakpastian terus disajikan untuk rakyat.
Rakyat di kampung-kampung lingkar tambang dan PLTU batu bara dipaksa terus menjalani krisis. Untuk terus hidup di dalam krisis. Bahkan sebelum virus corona datang, rakyat terdampak industri pertambangan mineral dan batu bara, di hulu tambang dan di hilir PLTU-PLTUnya telah secara sengaja direntankan. Udara, tanah dan airnya terus diizinkan untuk dicemari dengan peraturan dan penegakan hukum yang lemah. Hingga raganya, generasi masa depannya, dihinggapi dan terus diancam berbagai penyakit. Pun dengan akses ke layanan kesehatan yang seadanya atau bahkan tidak disediakan. Lahan penghidupan dan penunjang kehidupannya: sawahnya; ladangnya; kebunnya; ternaknya; hutannya; kolam dan tambaknya; lautnya; juga terus dirusak. Jika tidak itu: diancam; disakiti; dihina; dipecah belah; dikriminalisasi; digusur; dipaksa angkat kaki; diusir dari tanah dan air tempat hidupnya. Saat pandemi datang, dari berbagai aspek ia telah rentan terhadap bahaya virus dan dampak turunannya, lagi tidak serius dilindungi.
Begitu juga dengan saudaranya yang tinggal di perkotaan. Sebelum virus corona datang, udaranya telah disesakkan dengan polutan dari pembakaran bahan bakar fosil yang salah satunya berasal dari pembakaran batu bara, yang juga dapat memicu berbagai penyakit kronis berbahaya. Hidupnya secara tidak sadar dibuat sibuk untuk menunjang perekonomian berbasis industri ekstraktif destruktif, dibuat terlena dari keselamatan saudaranya di kampung-kampung yang salah satunya padahal memasok kebutuhan pangan mereka sehari-hari. Saat pandemi datang, banyak yang juga rentan salah satunya karena penyakit kronis yang terhubung dengan pencemaran udara, lagi tidak serius dilindungi.
Negaranya yang dicengkram oligarki batu bara baik itu di Dewan Perwakilan Rakyatnya ataupun Pemerintahannya, lewat berbagai skema peraturan perundang-undangan, salah satunya UU Pertambangan Minerba dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, seperti sedang didesain untuk terus menjadi negara Suaka Polusi dengan kuasa tinggi tersentralisasi. Suaka investasi bagi industri pencemar, lagi dipatok murah tenaga kerjanya, dan ruang manuver yang longgar untuk menyiasati kewajiban dan
pertanggungjawabannya. Tidak cukup itu, keuntungan yang didapatkan darinya seringkali dilarikan ke luar negeri ke negara-negara Suaka Pajak, selain dikorupsi, tak datangkan kesejahteraan umum seperti yang dijanjikan malah terus lebarkan ketimpangan. Demokrasi semu untuk pertumbuhan ekonomi yang juga semu.
Lingkungan ruang hidupnya terus dirusak oleh industri ekstraktif destruktif. Terus dilewati daya dukung, daya tampung dan daya pulihnya. Segenap warga negara masa depan generasi bangsa terus diposisikan dalam ancaman bencana buatan segelintir manusia. Banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan, yang diperparah oleh berbagai dampak dari krisis iklim seperti krisis pangan dan air yang sudah berdiri di depan pintu tidak juga diambil sebagai peringatan dan pelajaran untuk perbaikan kebijakan.
Atas semua itu, tidak berlebihan bila publik kemudian katakan bahwa DPR dan Pemerintah seperti sedang meninggalkan rakyatnya. UU Minerba akan mempercepat perusakan lingkungan dan menghasilkan tambahan dampak negatif yang luar biasa, di hulu dan hilirnya. Di tengah berbagai ancaman krisis, jalan keluar harus segera digagas. Jalan keluar yang berbasis realita yang dihadapi rakyat. Untuk itu, Temu Rakyat, Sidang Berbagi Pengetahuan Untuk Menggagas Jalan Keluar atas disahkannya UU Minerba digelar. Dalam kesempatan itu, rakyat terdampak industri pertambangan mineral dan batu bara dan jejaring akan melakukan penyikapan atas disahkannya UU Minerba dan menyuarakan gagasan jalan keluar bersama.
Sidang tersebut akan diadakan pada tanggal 29, 30, 31 Mei 2020 dan 1 Juni 2020 jam 10:00 s.d 15:30 WIB (setiap harinya). Sidang tandingan ini berlangsung di Zoom dan live Streaming di akun-akun sosial media jejaring