Ramadan, Agraria, dan Amanah Kekhalifahan
Ramadan tidak hanya sekadar momentum ritual, melainkan ruang kontemplasi atas tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Dalam suasana inilah kajian mengenai kebijakan agraria dan tata ruang menemukan relevansinya. Persoalan agraria tidak semata soal kepemilikan tanah atau tata batas administratif, tetapi menyangkut amanah pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. Al-Qur’an menegaskan, “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi” (QS. Al-Baqarah: 30). Ayat ini menempatkan manusia bukan sebagai penguasa absolut, melainkan sebagai pemegang mandat ilahiah untuk menjaga keseimbangan dan kemaslahatan.
Dalam perspektif tauhid, relasi manusia dan alam bersifat teosentris yakni berpusat pada kesadaran akan Allah sebagai pemilik hakiki seluruh ciptaan. Allah berfirman, “Kepunyaan-Nya-lah apa yang ada di langit dan di bumi” (QS. Al-Baqarah: 284). Maka, segala bentuk eksploitasi yang melampaui batas sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah tersebut. Al-Qur’an juga memperingatkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia” (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini memberikan kerangka teologis bahwa krisis ekologis dan konflik agraria bukan sekadar persoalan kebijakan, tetapi konsekuensi moral dari orientasi pembangunan yang abai terhadap keseimbangan alam.
Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip fundamental dalam tata kelola sosial. “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan” (QS. An-Nahl: 90). Dalam konteks agraria, keadilan berarti distribusi akses sumber daya yang tidak timpang, perlindungan terhadap masyarakat adat dan kelompok rentan, serta kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah), bukan kepentingan oligarkis. Konsep al-‘adl (keadilan) dan al-mizan (keseimbangan) sebagaimana disebut dalam QS. Ar-Rahman: 7–9 menegaskan bahwa keseimbangan ekologis adalah bagian dari tatanan kosmik yang tidak boleh dirusak oleh keserakahan manusia.
Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperkuat etika lingkungan dan agraria. Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu sebagian darinya dimakan burung, manusia, atau hewan, melainkan itu menjadi sedekah baginya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa aktivitas pengelolaan lahan yang produktif dan berkelanjutan memiliki dimensi ibadah sosial. Bahkan dalam hadis lain ditegaskan, “Jika terjadi kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada bibit tanaman, maka jika ia mampu menanamnya sebelum kiamat terjadi, hendaklah ia menanamnya” (HR. Ahmad). Pesan ini mengandung etos keberlanjutan bahwa menjaga kehidupan adalah kewajiban, bahkan di ujung zaman.
Dalam kerangka teori sosial Islam, kebijakan agraria seharusnya berpijak pada prinsip maqashid al-syari’ah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, serta konflik agraria jelas mengancam penjagaan jiwa (hifz al-nafs) dan harta (hifz al-mal), bahkan generasi mendatang (hifz al-nasl). Dengan demikian, tata kelola agraria yang eksploitatif bertentangan dengan tujuan dasar syariat itu sendiri.
Ramadan mengajarkan pengendalian diri (tazkiyatun nafs) dan solidaritas sosial. Puasa melatih manusia untuk menahan hasrat, termasuk hasrat akumulasi dan eksploitasi yang berlebihan. Dari sini, peran Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ditantang untuk memaknai perjuangan agraria sebagai bagian dari jihad intelektual dan moral. Bukan sekadar advokasi kebijakan, tetapi ikhtiar membangun kesadaran kolektif bahwa bumi adalah amanah, keadilan adalah perintah, dan keberlanjutan adalah bentuk ibadah.
Oleh: Bidang Agraria DPD IMM DIY