Dari Gerakan Sosial Menuju Pengakuan Hukum: Politik Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Sibiruang Perspektif Lokal hingga Internasional

 Dari Gerakan Sosial Menuju Pengakuan Hukum: Politik Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Sibiruang Perspektif Lokal hingga Internasional

Review Buku : Dari Gerakan Sosial Menuju Pengakuan Hukum: Politik Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Sibiruang Perspektif Lokal hingga Internasional
Karya: Mhd Zakiul Fikri

Oleh: Riski / Mahasiswa pasca sarjana UMY


​Buku Dari Gerakan Sosial Menuju Pengakuan Hukum: Politik Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Sibiruang Perspektif Lokal hingga Internasional karya Mhd Zakiul Fikri (2024) menawarkan kajian mendalam mengenai perjuangan masyarakat adat Sibiruang dalam memperoleh pengakuan hukum atas hak atas tanah mereka. Mas Fikri menggabungkan perspektif lokal dan internasional untuk menganalisis dinamika politik hukum terkait hak atas tanah masyarakat adat, serta tantangan yang dihadapi dalam proses pengakuan hukum atas hak-hak tersebut.
​Buku ini relevan dengan fenomena sosial di Indonesia, di mana banyak masyarakat adat menghadapi kesulitan dalam memperoleh pengakuan hukum atas tanah ulayat mereka. Melalui pendekatan yang kritis dan analitis, Fikri menggambarkan bagaimana gerakan sosial dapat berkontribusi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Selain itu, buku ini juga memberikan wawasan tentang bagaimana regulasi di tingkat lokal, nasional, hingga internasional dapat mempengaruhi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
​Buku ini juga menyoroti konflik yang sering muncul antara kepentingan pembangunan nasional dan hak-hak masyarakat adat, yang menjadi cermin dari ketegangan struktural dalam masyarakat Indonesia. Fikri secara kritis menunjukkan bahwa pengakuan hukum atas tanah adat tidak hanya bergantung pada regulasi formal, tetapi juga pada kesadaran sosial dan politik publik, serta kapasitas masyarakat adat untuk memobilisasi dukungan melalui gerakan sosial.
Buku ini ditulis dengan pendekatan interdisipliner yang digunakan, menggabungkan perspektif hukum, sosiologi, dan politik dan memberikan pemahaman komprehensif mengenai bagaimana kekuatan sosial dan hukum saling berinteraksi. Dengan demikian, buku ini tidak hanya menjadi rujukan akademis bagi studi hukum adat, tetapi juga menawarkan pelajaran praktis bagi pembuat kebijakan, aktivis, dan akademisi dalam merumuskan strategi untuk menyeimbangkan pembangunan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
​Buku ini mengingatkan kita bahwa perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan hukum atas hak atas tanah mereka bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga perjuangan sosial yang membutuhkan kesadaran kolektif dan partisipasi aktif masyarakat. Gerakan sosial, dukungan publik, serta regulasi yang berpihak dapat menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Semoga wawasan ini menginspirasi kita semua untuk lebih peka terhadap isu sosial dan hukum, serta berperan aktif dalam membangun masyarakat yang adil dan inklusif.”

Bagikan yuk

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *