Bangkitkan Gerakan Buruh!

 Bangkitkan Gerakan Buruh!

Judul               : Kebangkitan Gerakan Buruh, Refleksi Era Reformasi

Penulis            : Editor Jafar Surryomenggolo

Tahun Terbit   : 2014

Halaman          : x + 214

Penerbit           : Marjin Kiri

 

Buruh merupakan bagian yang penting bagi negara-negara yang ada dibelahan bumi ini, termaksud Indonesia. Keberadaan buruh dan serikatnya dinegeri ini terlampau tua dengan usia kemerdekaan bangsa ini. Seriakat buruh pertama dibentuk di sector trem dan kereta api yang kemudian  diikuti oleh serikat buruh lainnya diberbagaia seketor, seperti guru, buruh pelabuhan dan pekerja gula (Jafar Suryomenggolo,2014: 188).

Dalam perjalannya, buruh banyak mendapat perlakukaan yang sewenang-wenang oleh pengusaha, negara dan lembaga-lembaga lain (Word Bank, IMF WTO dll). Pasca krisis yang melanda Asia Tenggara yang dampaknya juga sangat terasa di Indonesia, banyak reformasi hokum perburuhan yang makin mencekik leher para buruh. Salah satu strategi yang ditempuh ialah Good Governance (tatakelola pemerintahan yang baik).

Salah satu tujuan dari Good Governance ialah strategi ramah pasar atau fleksibilitas pasar tenaga kerja. Hal ini sangat memberi dampak pada buruh sebab hal-hal yang berkaitan dengan hak buruh dikebiri. Mulai dai pembatasan peran negara, Outsourcing, upah minimum, buruh kontrak dll menjadi poin-poin yang sangat rentan akan hak buruh yang memprihatinkan.

Bank Dunia memiliki peran besar dalam reformasi hokum perburuhan. Lembaga keuangan internasional yanb memberikan pinjaman atau hutang pada negara-negara termaksud Indonesia punya andil besar dan mendesak negara pengutang untuk bisa memberi ruang ramah terhadap pasar. Reformasi hokum ini bertujuan untuk menyokong ekonomi yang efisien dan memotong pengeluaran yang efisien terhadap pasar tenaga kerja. Target utamanya ialah pertumbuhan ekonomi dengan daya saing yang baik dan kondusif untuk liberalisasi pasar. Dengan tolak ukur pasar modal dan investasi sebagai acuan pertumbuhan oleh bank dunia.

Ciri mendasar neoliberalisme adalah penggunaan sistem kekuasaan negara untuk memaksakan aturan pasar dalam proses regional yang ditiru secara internasional melalui globalisasi (Filho dan Johnson, 2005).

Pada 1996, bank dunia telah mengevaluasi dan mengajukan kritik kepada pemerintah Indonesia mengenai kebijakn buruh dengan menyatakan bahwa “buruh Indonesia terlalu dilindungi secara berlebihan dan pemerintah seharusnya tidak ikut campur dlaam perselisihan industry” (Jafar Suryomenggolo,2014: 96 dalam The Jakarta Post, 4 April 1996).

Pernyataan ini sangatlah jelas jika Indonesia tak mampu berbuat banyak dalam melindungi buruh. Tekanan yang diberikan oleh bank dunia kepada Indonesia juga nampak besar untuk bisa mereformasi peraturan perburuhan yang tidak ramah pada pasar. Sehingga Indonesia tak mampu berbuat banyak sebab “tidak ada makan siang gratis”. Akibatnya buruhlah yang menjadi saran dan korban atas keganasan liberalism pasar yang dimotori oleh oleh investor, bank dunia dan juga negara dan juga DPR punya keterlibatan didalamnya yang telah meluluskan reformasi hokum perburuhan di negeri ini.

Kesejahteraan dan Keadilan Sosial

Runtuhnya pemerintahan orde baru merupakan momentum awal kebangkitan buruh di Indonesia. Pasalanya masa orba buruh tak mampu berbuat banyak, gerakan buruh terbatas dan pengawasan dan control pemerintah yang sangat ketat. Berkumpul sesame buruh pun mendapatkan perhatian khusus oleh kaki tangan pemerintah. Sehingga banyak buruh yang harus berurusan dengan aparat militer jika mereka membangkang.

Lahirnya reformasi memberi sedkit harapan yang cukup baik. Walaupun negara masih belum bisa melepaskan diri dari tekanan investor dan bank dunia untuk tidak melindungi buruh. Seperti yang terjadai pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. Buruh sempat mendapatkan perhatian khusus pemerintah dengan melakuakan beberapa kebijakan untuk melindungi buruh. Namun pada akhirnya kebijakan itu hentikan sebaab desakan dari investor dengan gaji buruh yang tidaj sesuai harapan mereka. Mendesak dan mengancam akan gulung tikar dan angkat kaki dari Indonesia jika tuntutan itu tidak terpenuhi.

Dalam kondisi yang memilukan ini, buruh terus berupaya untuk melakukan perbaikan taraf hidup. Sehingga tidak heran banyak gerakan yang dibangun oleh buruh untuk mencapai kondisi social yang sedikit baik. Melalui aksi lapangan, demo, mogok kerja dan sampai pendudukan industry tempat parah buruh bekerja merupakan jalan yang ditempuh oleh buruh. Jika hanya mengandalkan kebijakan pemerintah tak akan pernah terwujud.

Melalui aksi-aksi tersebut maka buruh bisa mendesak pemerintah dan industry untuk bisa menghentikan tindakan sepihak oleh perusahaan dengan mem-PHK para pekerja tanpa adanya pesangon, penghapusan kontark kerja dan tututan pengangkatan buruh sebagai pegawai tetap yang ekspresikan dan dimotori oleh asosiasi atau serikat pekerja.

Salah satu jalan yang ditempuh ialah gerebek pabrik. Aksi ini sangat efektif dan sering terjadi di Industri-industri besar dengan tuntuan yang sama. Terlebih lagi jika PHK mulai melanda para buruh dislah satu pabrik. Aksi ini juga tidak hanya dilakukan oleh karyawan dalam pabrik tersebut namun dibantu oleh karyawan dari pabrik-pabrik lain yang masih dalam kawasan industry yang sama.

Namun aksi seperti ini hanya bisa dilakukan pada Industri-industri yang berada di Pulau Jawa. Dilaura jawa aksi seperti ini tidak pernah terjadi sebab aksi ini tidak memberi efek apappun terhadap perusahaan. Kesedaran dan keterlibatan para buruh dalam asosiasi pekerja dala industry tempat mereka bekerja juga sangat minim. Sebab jika melakukan aksipun pemerintah daerah tak mampu berbuat banyak pada perusahaan dan tentunya perusahaan juga akan mendesak pemda untuk tidak berbuat banyak dengan ancaman akan angkat kaki. Akibatnya penganggurana akan makin bertambah.

Peranan asosiasi atau serikat tersebut sangat memberi dampak besar terhadap buruh. Melalui asosiasi tersebut buruh mampu menggalang masa secara kolektif untuk menyuarakan aspiranasi dan tutunan perbaikan dan perlindungan terhadpa mereka. Hingga mereka bisa menekan negara agar memberikan kepastiaan akan kelangsungan hidup mereka dan keluarga mereka.

Pada akhrinya terbitlah UU No. 40/2001 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan perumusan undang-undang turunannya: Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) dan kemuidian menjadi UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Kedua UU ini melalui proses yang sangat alot dengan gerakan buru sangat intens. Sehingga melahirkan gerakan buruh yang baru yakni Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) sebagai motor penggerak atas tuntutan kedua UU tersebut (halaman 18).

Tidak hanya itu, kesadaran buruh akan berasosiasi makin terbentuk. Mereka telah melek organisasi, memiliki pikiran yang kritis, metode advokasi permaslahan dan sampai pada tawaran solusi pad asuatu permasalahan. Hal ini tidak leapas dari bantuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi mitra beberapa asosiasi pekerja. Melalui pelatihan yang dilakukan terhadap buruh untuk bisa mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja ataupun sebagai warga negara.

Membangun pendidikan bagi buruh juga menjadi slaah satu cara efektif untuk para buruh. Mendidik mereka dengan belajar dari pengalaman mereka untuk bisa menyelsaikan solusi. Bahkan para ketua serikat buruh pun sering menjadi pengisi diskusis dan kajian bagi asosiasi yang lai yang sedang mendapatkan permasalahan. Melalui kegiatan seperti ini, emosional dan kedekatan sesame buruh terbentuk. Sehingga kekuatan dan jumlah mereka makin bertambah.

Kita telah melihat bagaimana gerakan buruh bisa membetuk kekuatan yang solit, bisa memberikan tekana  pada negara untuk mengambil kebijakan. Untuk bis ameningkatkan kehidupan buruh dan masyarakat Indonesia umumnya, dibutuhkan sinergi dan kerja sama secara kolektif anatara masyarakat, lembaga dan negara. Yang terpenting ialah negara ini bisa berdaulat

Bagikan yuk

La Halufi