Tangis Hukum Atas Wadas

 Tangis Hukum Atas Wadas

Masyarakat merupakan hal terpenting dalam suatu negara, kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu kewajiban yang harus diwujudkan negara dalam hal ini pemerintah, tidak hanya persoalan kesejahteraan dalam bidang ekonomi tetapi semua unsur yang menjadi hak dari masyarakat harus menjadi fokus utama negara. Mulai dari persoalan pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, keamanan, kenyamanan, ketertiban, hingga kepastian hukum merupakan sesuatu yang sangat diperhatikan dan menjadi prioritas utama pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam Konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan kemudian dipertegas kembali mengenai hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masyarakat dan tidak dapat dilepaskan, yakni termuat pada pasal 27 dan 28 Undang – Undang Dasar 1945 bahwa “ Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.” Tidak hanya itu negara juga telah menjamin dan mempertegas kembali persoalan perlindungan hak asasi manusia yang merupakan hal yang paling penting dalam berbangsa dan bernegara dengan menerbitkan Undang – Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur khusus perihal kemanusian. Hal ini menjelaskan bahwa status dan kedudukan masyarakat merupakan faktor yang paling krusial dan utama yang harus diperhatikan dan didengarkan Negara dalam hal ini pemerintah dalam setiap memutuskan dan melaksanakan kebijakan harus bener-benar atas nama dan kepentingan masyarakat umum tanpa melihat status dan jumlah masyarakat sehingga apa yang di amanatkan konstitusi bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah. Sehingga tidak terkesan  mementingkan korporasi tertentu yang memiliki kepentingan terselubung dengan menjadikan masyarkat sebagai korban.

Perkembangan globalisasi yang sedang berlangsung sekarang ini membawa dampak tersendiri bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Kemajuan teknologi komunikasi telah membabat habis batas-batas yang mengisolasi kehidupan manusia. Karena itu, lahirlah apa yang disebut masyarakat terbuka (open society) dimana terjadi aliran bebas informasi terkait kemanusiaan, pertambangan, perdagangan, serta berbagai bentuk-bentuk aktivitas kehidupan global lainnya. Masyarakat mau tidak mau dengan terpaksa harus mau menyadari bahwa betapa pentingnya memperjuangkan hak-hak asasinya serta harus mampu bertanggung jawab terhadap kehidupan dalam membangun keadaan masyarakatnya sendiri. Oleh karena itu, kelangsungan hidup manusia mendatang di negara Indonesia ini sudah menjadi kelaziman apabila menjadi tanggung jawab bersama untuk memajukannya. Tanggung jawab tersebut bukanlah merupakan tanggung jawab dari satu masyarakat atau oleh negara saja tetapi merupakan tanggung jawab kolaborasi, yakni pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat yang diinginkan tentunya adalah masyarakat yang damai, sejahtera, terbuka, maju, dan modern atau yang lebih, bukan sebagai masyarakat yang totaliter, yakni masyarakat yang menginjak-injak akan hak asasi manusianya sendiri. Masyarakat dalam hal ini pemuda mempunyai peran yang sangat besar untuk mencegah kerusakan pada planet bumi secara terus menerus dan keselamatan lingkunagn hidup di berbagai sudut tanah air. Tindakan pemerintah yang selalu menghadirkan mega proyek ditengan lingkungan masyarakat seperti, tambang, bendungan, proyek semen, perkebunan sawit, bandara, dll, dengan dasar demi kesejahteraan rakyat yang ternyata menjadi petaka bagi rakyat itu sendiri.

Kini isu terbaru yang sedang dihadapi dan diperjuangkan masyarakat bersama para lembaga-lembaga bantuan hukum maupun aktifis lingkuan hidup  yakni terkait dengan salah satu mega proyek yang dihadirkan oleh pemerintah dalam program proyek strategis nasional yakni pembangunan bendungan bener berdasarkan penetapan peraturan presiden nomor 56 tahun 2018 dan kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkanya SK gubernur jawa tengah nomor 590/41 tahun 2018 dan diperpanjang kembali melalui SK gubernur jawa tengah nomor 539/29 tahun 2020 dengan memasukan Desa Wadas sebagai salah satu lokasi penambangan quarri batuan andesit dalam menyuplei bahan baku pembangunan bendungan bener yang dikabarkan akan menjadi salah satu bendungan terbesar di asia tenggara, hal ini kemudian menuai banyak polemik dan perlawanan dari berbagai kalangan  sebab sudah dapat dipastistikan bahwa kegiatan penambangan tersebut berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingan    hidup. Tindakan pemerintah tersebut dianggab merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melanggar Hukum dan Hak asasi manusia dalam hal ini masyarakat desa wadas mengingat bahwa manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta demi kesejahteraan umat manusia serta mahluk yang berada didalamnya. Selain pelanggaran Hak asasi manusia pemerintah juga telah menabrak beberapa peraturan perundang -undangan yakni undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 1 ayat (11) “ analisi mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjudnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”. Ini menujukan bahwa dalam memutus dan melakukan  kegiatan penambangan dibutuhkan kajian yang mendalam perihal manfaat dan dampak yang akan ditimbulkan. undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, undang – undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan undang – undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Sangat disayangkan keputusan yang diambil oleh  pemerintah daerah dengan mengeluarkan perpanjangan izin penambangan tanpa melihat berbagai aturan – aturan yang telah ada. Good governance kini hanya menjadi semboyan dalam teori didunia pendidikan namun eksekusi yang terjadi dilapangan justru menjadi diktator. Berdasarkan undang – undang nomor 30 tahun 2014 administrasi pemerintahan Asas -asas pemerintahan yang baik yang dijadikan pedoman dan panuntun bagi pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam pelaksanaan sistem demokrasi yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat kini susah untuk diperoleh.

Pemerintah yang patutnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat kini menjadi sumber dasar dari penderitaan rakyat. Melihat begitu krusialnya permasalahan yang dihadirkan pemerintah terhadap masyarakat desa wadas yang notabenya hidup dari hasil alam yang kini menjadi lokasi penambangan tak elaknya menuai berbagai protes dari seluruh masyarakat wadas  hingga  berbagai pergerakan mewarnai perjuangan masyarakat demi mempertahankan apa yang menjadi hak dan sumber penghidupan mereka, kehadiran tambang didesa wadas tidak hanya berpotensi merusak lingkuangan dan ekosistem yang terdapat di daerah tersebut namun juga sekaligus menghilangkan mata pencaharian masyarakat didaerah tersebut. Berbagai upaya ditempuh masyarakat wadas dalam melakukan perlawanan diantaranya melayangkan protes terhadap pemerintah daerah hingga menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan terhadap gubernur jawa tengah Ganjar Pranowo ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) semarang terkait dengan izin penambangan. Inilah gambaran kediktatoran pemerintah terhadap Masyarakat dan Alam.

 

 

Bagikan yuk

Abdul Hasyim