Pasar Kranggan memiliki sejarah panjang, berdiri awal abad 19 di masa penjajahan Belanda dan menjadi pusat perekonomian yang dimotori warga Tionghoa. Semua berawal dari Peraturan Tata Ruang Wilayah “Wijkensteelsel” pemerintah Kolonial Belanda. Dimana masyarakat pribumi hingga pendatang diwajibkan membuat perkampungan yang berisi komunitasnya sendiri.Read More
Di tengah peralihan besar menuju energi hijau, masyarakat sipil muncul sebagai aktor penting yang sering kali luput dari perhatian. Dalam konteks demokrasi, masyarakat sipil memainkan peran strategis sebagai penyeimbang antara negara, korporasi, dan mitra internasional, yang terkadang hanya fokus pada kepentingan jangka pendek dan keuntungan material. Dengan kekuatannya yang berakar pada advokasi, pengawasan, dan pemberdayaan […]Read More
Pemilu Amerika Serikat 2024 adalah momen krusial yang dapat menjadi titik balik bagi masa depan iklim global. Data ilmiah menunjukkan bahwa keputusan yang diambil dalam pemilu ini akan memiliki dampak jangka panjang yang signifikan, tidak hanya untuk Amerika Serikat tetapi juga untuk seluruh dunia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.Read More
Pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan tentu lebih besar keburukan ketimbang manfaatnya. Ormas keagamaan akan diseret ke bisnis pertambangan yang merusak lingkungan. Padahal, lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan keadaaan yang semestinya dijaga dan dilestarikan, terkhusus oleh ormas keagamaan tersebut yang tentunya berpangku pada kitab-kitab ajaran agama masing-masing. Ormas keagamaan semestinya tidak boleh memikirkan kepentingan ormasnya saja, melainkan harus juga memikirkan dan menyiapkan lingkungan yang bersih dan sehat untuk generasi mendatang (intergenerational equity),Read More
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibahas secara kilat dan tanpa adanya partisipasi publik yang bermakna, yakni RUU Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan RUU Keimigrasian. Praktik pembentukan UU yang kilat, jelas sarat kepentingan politik sesaat, menihilkan kewajiban pelibatan partisipasi publik, yang jelas telah dilakukan oleh DPR dan Presiden berulang kali. Faktanya, justru memperlihatkan cara yang semakin ugal-ugalan, formal maupun material.Read More
Melalui aksi paralayang ini, kami mengirimkan pesan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah, bahwa warga Trenggalek bersatu dalam menolak adanya pertambangan emas dan siap memperjuangkan hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, demi generasi yang akan datang.Read More