Pres Rilis : Suara Iman untuk Keadilan Lingkungan

 Pres Rilis : Suara Iman untuk Keadilan Lingkungan

Indonesia, Yogyakarta, 11 Maret 2021

Agama memberi tanggungjawab setiap pemeluknya merawat, menjaga dan melestarikan kehidupan. Nabi Muhammad Saw bersabda, bahkan ketika kiamat hendak mendekat, jika engkau menggenggam benih, menanamlah! Tugas kaum beragama adalah menjaga kesucian jiwa manusia dan kesucian alam semesta. Pada hakikatnya, agama adalah komitmen menjaga kehidupan dari kekacauan yang timbul akibat keserakahan dan kemarahan manusia. Agama bertujuan mensucikan jiwa manusia dari kecenderungan menindas kaum lemah, bertingkah melampaui batas daya alam, dan menafikan kerentanan alam.

Kami atas nama manusia Indonesia, mengirim pesan kepada seluruh komunitas beragama di mana pun berbakti atas nama Tuhan yang Maha Pengasih dan Penyayang, Tuhan seluruh Jagat Semesta, untuk bersama-sama mendayagunakan iman sebagai cita-cita ilahiah menyelamatkan kehidupan yang telah dikaruniakan Tuhan kepada kita semua.

Mulai hari ini, solidaritas iman untuk keadilan lingkungan adalah bagian dari kewajiban beragama. Tidak ada kekhidmatan religius antara seorang hamba dan Tuhannya di tengah peningkatan suhu bumi, manusia yang dicerabut dari tanahnya untuk pembangunan dan penambangan, ancaman perang nuklir, pengrusakan keanekaragaman hayati, dan kepunahan satwa.

Suara iman untuk keadilan lingkungan menyatakan:

  1. Penegakan keadilan lingkungan adalah kewajiban konstitusional Kepala Negara Republik Indonesia, Kepala Daerah, dan seluruh unsur pemangku kebijakan. Tidak ada negara berdaulat tanpa kelestarian lingkungan hidup. Negara yang dirahmati oleh Tuhan yang Maha Esa tidak merestui seorang pemimpin menjadi komplotan penghancur hutan, perampasan tanah untuk pangan dan daya tahan warga sipil
  2. Penegakan keadilan lingkungan adalah perlawanan terhadap produk perundang-undangan yang melegalkan pengrusakan lingkungan atas nama pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik
  3. Penegakan keadilan lingkungan adalah membagi dan mengambil tanggungjawab untuk mengerem percepatan kepunahan dan kehidupan berdasarkan pada apa yang telah kita ambil dan pakai dari lingkungan.
  4. Penegakan keadilan lingkungan adalah mendorong pengemban kebijakan untuk menciptakan sistem ekonomi, politik, dan kebudayaan yang adil untuk manusia dan lingkungan.
  5. Penegakan keadilan lingkungan adalah merehabilitasi tujuan-tujuan ekonomi dan politik pada tata kelola kawasan industri, pemukiman, perkebunan, sumber air, kawasan pantai dan maritim, hutan dan pegunungan, demi memberi jeda pada iklim, alam, dan manusia.

Suara Iman untuk Keadilan Lingkungan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Rumah Baca Komunitas
  2. Kader Hijau Muhammadiyah
  3. Greenfaith
  4. Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
  5. Pegiat Pendidikan dan pegiat literasi.

Lampiran

Testimoni Suara Iman untuk Keadilan Lingkungan dari Nusantara

 

  1. Pemerintah wajib menutup atau mencabut izin perusahaan yang terbukti menghancurkan alam dan merampas hak masyarakat adat atau warga terdampak
  2. Para pengambil keputusan dan pembuat kebijakan publik wajib melakukan mitigasi bencana alam yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas korporasi besar. Dalam jangka panjang, krisis iklim yang tidak dimitigasi memungkinkan meningkatnya migrasi penduduk yang beresiko menimbulkan konflik sosial.
  3. Di tengah akselerasi kerusakan alam baik di daratan dan lautan, Pemerintah wajib memprioritaskan kebijakan yang memproteksi alam, masyarakat adat, perempuan dan anak. Kelompok perempuan adalah kelompok yang paling minim mendapatkan perlindungan akibat dampak krisis iklim sehingga perlu berbagai pihak untuk mendukungnya.
  4. Mengendalikan polusi plastik dan polusi lainnya secara sistematis, massif, terukur, dan konsisten.
  5. Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi ancaman peningkatan permukaan air laut yang mengancam pusat-pusat  pemukiman dan penghidupan. Saatnya pemerintah menyusun roadmap kota yang komprehensif dan ramah lingkungan.
  6. Mendesak pemerintah untuk menghentikan tindakan represif aparat yang merampas ruang hidup masyarakat demi mendukung ahih fungsi lahan untuk kepentingan eksploitasi industri ekstraktif. Tinjau kembali aktivitas pengerukan bahan batu bara yang sudah oversupplay di PLTU Jawa dengan dampak yang harus diterima masyarakat Kalimantan dengan kacamata analisis manajemen resiko bencana. Terlebih dampak krisis air bersih dan wacana penggunaan air lubang tambang adalah wacana yang buruk terkhusus kaum perempuan yang lebih sering menggunakan air untuk pekerjaan domestik bahkan rentan terhadap ketubuhannya hingga generasi selanjutnya jika menggunakan air yang tidak sehat.
  7. Mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja karena memperkuat eksploitasi SDA yang mengancam kelestarian Lingkungan
  8. Mendesak Pemerintah Pusat untuk menghentikan masuknya Perusahaan Tambang ke Wilayah Maluku Utara dan Kembali menggalakkan Ekonomi Kreatif dan UMKM yang pro pelestarian alam.
  9. Mengembangkan Kawasan Konservasi guna menjamin kesinambungan Habitat spesies-spesies endemik di Maluku Utara
Bagikan yuk

Rumah Baca Komunitas